Pengusutan Tambang Nikel Makin Dalam, Lima Pejabat Sultra Diperiksa Kejagung

Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Foto Istimewa--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Penegakan hukum terhadap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Pada Kamis, 16 Oktober 2025, lima pejabat asal provinsi tersebut menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020. Kelima pejabat yang dipanggil diketahui pernah menempati posisi strategis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra pada masa yang berbeda.
Mereka yang diperiksa antara lain adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara tahun 2019, dua pejabat pemeriksa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Mineral dan Batubara. Selain itu, Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2019 juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Langkah ini diambil penyidik Kejaksaan Agung untuk menggali lebih dalam peran masing-masing pejabat dalam mekanisme perizinan dan pengawasan pertambangan nikel di wilayah Sultra. Wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu lumbung nikel nasional, namun juga kerap disorot akibat persoalan tata kelola yang bermasalah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait hasil pemeriksaan atau kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan. (*/rinto)