Vonis Ditunda, Jonathan Frizzy Harap Hukuman Seringan-ringannya

Sidang vonis Jonathan Frizzy terkait kasus vape isi obat keras pada Rabu (1510) ditunda. Ia harap ada keringanan hukuman. Foto detikcom--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Sidang pembacaan vonis aktor Jonathan Frizzy dalam perkara dugaan kepemilikan vape berisi obat keras kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, usai sidang yang berlangsung pada Rabu (15/10). Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan (22/10).

“Hakim masih memerlukan waktu untuk pertimbangan dan musyawarah, sehingga sidang vonis ditunda satu minggu,” ujar Ida Bagus, seperti dikutip dari detikcom.

Kuasa hukum berharap penundaan ini menjadi pertanda baik bagi kliennya. Ia menilai Jonathan layak mendapat keringanan hukuman, mengingat peran sang aktor bukan sebagai pihak utama dalam kasus tersebut.

“Ijonk berharap mendapat putusan yang seringan-ringannya. Dalam perkara ini, peranannya juga bukan yang utama,” tegas Ida Bagus.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus vape mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang tidak boleh digunakan tanpa izin medis. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu (24/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa menyebut Jonathan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni BTR, ER, EDS, dan Jonathan Frizzy. Berdasarkan hasil penyidikan, Jonathan diduga berperan dalam membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Melalui grup itu, para tersangka diduga membahas proses pengiriman, termasuk tiket keberangkatan dan cara membawa zat tersebut ke Jakarta. Jonathan juga disebut ikut mengawasi jalannya pengiriman, bahkan ketika barang itu sempat ditahan oleh Bea Cukai.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Jonathan Frizzy pada sidang berikutnya, Rabu depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan