Antisipasi Lakalantas, Dishub Lampung Barat akan Pasang Rambu Lalulintas
27022024--
BALIKBUKIT - Dalam rangka tertib lalulintas, Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tahun ini akan memasang rambu lalulintas di jalan kabupaten tepatnya di Sp. Seranggas-Sp Seblat Kecamatan Balikbukit dan Kecamatan Sukau.
Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Budiyono, S.Kom, MM mengungkapkan, jalan Simpang Serangas hingga Simpang Seblat selama ini belum ada rambu lalulintas sehingga masyarakat mengusulkan agar dipasang rambu lalulintas di sepanjang jalan tersebut. “Sebenarnya masyarakat sudah lama mengharapkan kalau di jalan tersebut dipasang rambu lalulintas karena selama ini di jalan tersebut belum ada rambu lalulintas sehingga tahun ini pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pemasangan,” kata Budiyono mendampingi Kepala Dinas Perhubungan Reza Mahendra, Senin 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan, rambu lalu lintas adalah tanda-tanda yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan informasi, peringatan, atau instruksi kepada pengemudi kendaraan.
Rambu lalulintas yang akan dilakukan pemasangan di sepanjang Sp. Seranggas-Sp. Sebelat tersebut berupa cermin tikung, rambu rambu peringatan, rambu rambu petunjuk, serta marka jalan. “Jalan Sp.Seranggas-Sp.Sebelat kondisinya bagus dan lurus, serta tiap hari ramai dilalui kendaraan sehingga rawan terjadi lakalantas. Jadi dengan adanya pemasangan rambu lalulintas nantinya diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan pengemudi kendaraan akan tertib berlalulintas,” kata dia
Ia berharap dengan adanya rambu lalulintas, para pengendara bisa berkendara lebih berhati-hati. “Pengadaan rambu lalulintas ini bersumber dari APBD Lampung Barat tahun 2024,” pungkas dia. (*)