Tim Reformasi Polri Tegas Batasi Peserta Audiensi
Komisi Reformasi Polri yang dipimpin Jimly dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta. Foto ist--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Tim Percepatan Reformasi Polri menegaskan pembatasan peserta dalam audiensi yang digelar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, setelah muncul keberatan atas keikutsertaan sejumlah pihak yang tengah terlibat perkara hukum. Keputusan itu diambil menyusul ketidaksesuaian daftar nama yang diajukan dan status hukum beberapa peserta yang hendak hadir.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menyampaikan bahwa tiga nama—Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar—tidak dapat diikutsertakan karena sedang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Tim menilai kehadiran mereka dalam forum resmi dianggap tidak selaras dengan prinsip etika dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain persoalan status hukum, ketiga nama tersebut juga tidak tercantum dalam daftar peserta resmi yang diajukan melalui surat permohonan audiensi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Perbedaan ini baru diketahui menjelang pelaksanaan audiensi sehingga mendorong tim segera melakukan rapat internal untuk memastikan ketertiban administrasi dan integritas forum.
Setelah dilakukan pembahasan, tim sepakat bahwa peserta dengan status tersangka tidak dapat terlibat aktif dalam audiensi. Sebagai kompromi, panitia menawarkan dua pilihan: tetap berada di dalam ruang audiensi tanpa menyampaikan pendapat atau meninggalkan ruangan. Pilihan tersebut kemudian disikapi dengan keputusan Refly Harun beserta rombongan untuk keluar dari forum.
Meski demikian, Komisi Reformasi Polri menegaskan bahwa aspirasi yang dibawa oleh Refly dan rekan-rekan tetap akan dicatat serta dibahas secara internal, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keterbukaan dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November lalu. Struktur komisi ini diisi oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Jimly sebagai ketua, Mahfud MD sebagai wakil ketua, serta tiga mantan Kapolri—Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti—bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota. Formasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (*/rinto)