Kasus Oknum Anggota DPRD Lambar Selingkuh Penyidik Satreskrim Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejari
28022024--
BALIKBUKIT - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus skandal perselingkuhan anggota DPRD Lampung Barat berinisial S dengan seorang wanita bersuami berinisial W yang sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H menuturkan bahwa perkembangan skandal kasus perselingkungan tersebut telah memasuki proses pelimpahan berkas perkara tahap I dari kepolisian ke Kejari Liwa.
“Jadi untuk saat ini pihak Kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami limpahkan," kata Juherdi.
Ia mengatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, setelah proses penelitian berkas perkara tahap I selesai maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II. "Jadi tahapan selanjutnya itu (pelimpahan tahap II), kita pastikan prosesnya terus bergulir," imbuhnya.
Disisi lain, Kasi Intelijen Kejari Liwa Ferdy Andrian membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Satreskrim Polres Lambar dalam kasus perselingkungan oknum anggota DPRD tersebut.
“Kita terima pelimpahan berkas tahap I pada Kamis 22 Februari 2024 lalu. Dan sekarang masih dalam tahap kajian oleh JPU untuk memastikan kelengkapan secara formil maupun materil," jelasnya.
Dalam proses pelimpahan hingga penelitian berkas perkara tahap I ini maksimal dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak berkas tahap I dilimpahkan. "Waktu maksimal 14 hari, jadi terkait sudah lengkap atau tidak belumnya berkas itu kami masih menunggu hasil penelitian dari jaksa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal kasus perselingkungan. Penetapan tersangka itu disampaikan Satreskrim Polres Lambar pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Selain sang oknum wakil rakyat itu, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap W alias teman wanitanya yang sebelumnya digrebek oleh warga saat sedang berduaan di rumah wanitanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tepatnya pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H.,M.H, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H., S.I.K. mengungkapkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan kedua terlapor yakni S dan W resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya (kedua terlapor) sudah kita tetapkan tersangka. Untuk selanjutnya, berkas dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan," ungkap Iptu Juherdi.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tetap tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena itu berkaitan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang mana ancaman pidana hanya maksimal 9 bulan sehingga keduanya tidak dapat ditahan hingga putusan pengadilan. "Tetap tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan sampai nanti ada putusan pengadilan," imbuhnya. (*)