Terus Dalami Kasus Illegal Logging di HL Register 43B
0103--
BALIKBUKIT - Satreskrim Polres Lampung Barat hingga kini masih terus mendalami kasus pembalakan liar alias illegal logging yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau.
”Untuk mendalami kasus tersebut polisi telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi,” demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi S.H, M.H, pada Kamis 29 Februari 2024.
“Ada beberapa pihak sudah kami mintai klarifikasi, dan berkaitan dengan kasus ini kami juga masih menunggu surat dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi. Jadi baru sebatas itu, nanti untuk perkembangan penyelidikan kami informasikan kembali,” ucap Juherdi.
Ia juga mengatakan pihaknya menemui kendala untuk mengungkap para pelaku pembalakan liar tersebut, dan itu karena tidak adanya saksi yang melihat para pelaku penebangan liar tersebut.
“Untuk kesulitan ya memang ada, karena TKP berada di dalam kawasan hutan yang lokasinya tidak pernah terjamah oleh masyarakat. Disitulah kita kesulitan untuk memperoleh saksi yang melihat siapa pelaku penebangan liar itu,” kata dia.
Kendati begitu pihaknya memastikan akan terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus illegal logging tersebut karena itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pembalakan liar alias tersebut juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD yang ikut mendorong agar aparat penegak hukum (APH ) tidak hanya fokus dalam mengungkap pelaku penebangan liar itu saja, namun tetapi diminta untuk dapat mengusut apabila ada dugaan-dugaan keterlibatan oknum ASN yang berwenang mengawasi hutan lindung tersebut.
Seperti yang di ungkapkan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Sekretaris Komiisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P. Ia menyebut maraknya kasus perambahan hutan di wilayah Kecamatan Belalau itu tidak mungkin terjadi begitu saja.
Bahkan ia juga menilai tidak mungkin masyarakat memiliki keberanian untuk melakukan penebangan liar secara besar-besaran tanpa diketahui oleh oknum yang berwenang mengawasi kawasan hutan tersebut.
“Logikanya begitu, tidak mungkin masyarakat seberani itu melakukan pelanggaran tanpa ada penunjuk jalan, apalagi itu hutan lindung. Bukan sekadar belukar. Dan resikonya juga fatal, bukan hanya berdampak pada keberlangsungan ekosistem lingkungan tapi juga menyangkut kehidupan manusia,”ungkap Anggota DPRD daerah pemilihan I yang meliputi wilayah Balikbukit, Sukau dan Lumbokseminung tersebut.
Apapun dalilnya, terus Nopiyadi, tidak dibenarkan adanya aktivitas penebangan pohon secara liar, meskipun lahan itu di imingi-imingi akan diajukan sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm), yang pada dasarnya tidak diperbolehkan membuka lahan baru.
“Kalau alasan mau diajukan jadi HKM, kan tidak boleh untuk membuka lahan baru. Lebih-lebih itu hutan inti, banyak pohon-pohon besar yang ditebangi. Bagaimana fungsi pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui petugas Polisi Kehutanan dan Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPH 2 Liwa),” tanya Nopi.
Untuk itu, menyikapi kasus illegal logging yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum ini, pihaknya mendorong agar APH tidak hanya memeriksa masyarakat, akan tetapi juga dapat memeriksa para oknum ASN baik itu petugas Polhut atau pejabat terkait yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hutan tersebut.
“Jadi tidak boleh pandang bulu, jangan hanya masyarakat perambah saja yang nantinya kena, tapi kalaupun ada pejabat atau ASN yang diduga terlibat harus di usut, karena tidak mungkin masyarakat seberani itu,” kata dia.