Jenazah TKI Asal Lambar Wafat di Korea Selatan Tiba di Indonesia

0103--

BALIKBUKIT - Jenazah TKI atau kini disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ari Widodo bin Nirman warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat dijadwalkan tiba di Indonesia besok, Jum'at 1 Maret 2024.

Jenazah almarhum yang meninggal di Incheon, Korea Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024 itu akan diterbangkan dari Incheon menuju Jakarta dengan Pesawat Garuda Indonesia GA 0879, nomor penerbangan ETD 10.35 WKS -ETA 15.45 WIB

Selanjutnya jenazah akan dibawa ke rumah duka menggunakan jalur darat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju kediaman keluarga di Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung yang diperkirakan tiba pada Sabtu 2 Februari 2024.

Plt Kepala Disnaker dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M, melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Candra Paska menerangkan berdasarkan surat keterangan yang disampaikan kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan dengan Nomor B-00076/SEOUL/240228

Kronologis kejadian menurut rekan kerja dan perusahaan bahwa pada 17 November 2023 almarhum sempat merasa pusing hingga akhirnya kejang-kejang dan jatuh pingsan. Lalu teman kerjanya memanggil 119 dan dibawa ke Inha University Hospital. Saat itu, almarhum sempat menjalani perawatan di ICU Inha University Hospital sejak 17 November 2023 hingga 6 Desember 2023. Pihak medis mendiagnosis almarhum menderita radang otak.

“Kemudian, saat keluar dari RS, dokter mengingatkan agar bila sakit harus segera kembali RS serta menyarankan agar banyak istirahat dan berolahraga ringan,” ujarnya

Setelah kembali ke asrama, almarhum pun mulai banyak beristirahat dan terkadang melakukan pekerjaan ringan sebagai bentuk olahraga. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024, perusahaan mendapatkan PMI baru dan mengantarkan ke asrama, yang saat itu bertemu dengan almarhum. 

Kemudian, sekitar pukul 17:10 waktu setempat, istri dari salah satu rekan kerja almarhum melihat kondisi almarhum sedang tidak baik dengan posisi seperti tengkurap. Sehingga pihak perusahaan menelpon 119 dan diminta agar istri rekan kerjanya mencoba membangunkan dengan mencubit namun tidak ada reaksi. Tak lama berselang saat 119 tiba, almarhum langsung dibawa ke Inha University Hospital. Setelah sempat menjalani pemeriksaan medis, almarhum telah meninggal dunia.

“Melalui surat ini pihak KBRI telah menyampaikan berita duka kepada pihak keluarga almarhum, dan pihak keluarga meminta bantuan KBRI untuk memfasilitasi kepulangan jenazah almarhum,untuk dimakamkan di kediaman keluarga di Lampung,” jelasnya

KBRI juga telah berkoordinasi dengan pihak polisi, dimana telah dilakukan otopsi pada tanggal 25 Februari 2024 namun hasil baru akan dikeluarkan 1-3 bulan yang akan datang. Namun pada pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan ditemukan pembengkakan otak sehingga diperkirakan penyebab kematian adalah terkait penyakit radang otak.  “Pihak KBRI sudah menghubungi pihak keluarga dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan dana klaim asuransi kematian dapat digunakan untuk biaya pemulangan jenazah,” kata dia

Selanjutnya, KBRI juga telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, diketahui almarhum baru bekerja 7 bulan di perusahaan tersebut. Atas izin keluarga, klaim asuransi kematian BPJSTK akan digunakan untuk biaya pemulangan jenazah. Biaya pemulangan jenazah yaitu KRW 6.808.550 akan dibayarkan dengan dana keluarga (klaim asuransi kematian BPJSTK).

”Sebagai informasi, pada hari Minggu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 18:00 WKS telah dilakukan pemulasaran jenazah secara islam oleh teman-teman PMI Warga Negara Indonesia di l2 |7 48 6 /6, Seokjeong-ro, Michuhol-gu, Incheon,Republic of Korea," pungkasnya seraya menambahkan atas nama pemerintah daerah, pihaknya turut menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan