Ada Perbaikan Longsor, Kendaraan R6 Dilarang Melintas Sebelum Pukul 17.00 WIB

04032024--

BALIKBUKIT - Satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, Polda Lampung melarang kendaraan roda enam (R6) untuk melintas di jalan Liwa-Krui tepatnya di lokasi longsor Kilometer 17, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Larangan melintas bagi kendaraan R6 itu berlaku setiap hari sebelum pukul 17.00 WIB, dkarenakan sejak pagi hingga sore alat berat masih terus beroperasi untuk melakukan perbaikan di lokasi longsor.

Kasat Lantas Polres Lambar Iptu David Pulner mengatakan pihaknya telah memasang banner imbauan yang ditempatkan disejumlah titik sebagai informasi agar kendaraan R6 tidak melintas sebelum waktu yang ditentukan.

“Jadi selama perbaikan pada lokasi longsor, roda enam ke atas hanya diperbolehkan melintas diatas pukul 17.00 WIB, kami sudah pasang plang informasi di beberapa titik,” ujarnya mewakili Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam.

Diberlakukannya aturan tersebut, lanjut David, dikarenakan tiga alat berat yang beroperasi di lokasi longsor baru beristirahat pada pukul 17.00 WIB. “Karena kalau tetap dilintasi roda enam atau lebih pasti akan terperperosok mengingat kondisi jalannya sempit karena tiga alat berat sepanjang siang hari pasti bekerja. Jadi itu alasan kita minta kendaraan roda enam agar melintasnya di sore hari diatas pukul 17.00 WIB,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian PUPR melalui BPJN Wilayah II Lampung mulai melakukan penanganan secara permanen terhadap longsor di jalan Liwa-Krui tepatnya di Kilometer 17, Kawasan TNBBS, Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.

Penanganan bersifat permanen dengan metode Bored Pile atau pembangunan tiang pancang penahan dinding tanah itu kini sudah mulai dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana yakni PT Suci Karya Badinusa (Subanus).

PPK 2.3 BPJN Satker Wilayah ll Lampung Joko Wisargo S.T, .M.T melalui Koordinator Tehnik Lapangan Rusmadi Gani S.T, M.T, mengatakan, pekerjaan penanganan longsor pada ruas jalan nasional yang menghubungkan kabupaten lambar dengan pesisir barat itu kini sudah mulai dalam proses pekerjaan.

“Ya, pekerjaan sudah mulai kami laksanakan, pelaksanaannya memang dipercepat karena sifatnya darurat dan sudah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan lalulintas. Ini jugasebagai bentuk komitmen Kementerian PUPR melalui BPJN wilayah II Lampung menjaga fungsi ruas jalan nasional agar tetap aman dan nyaman untuk dilalui,” ucap Rusmadi.

Selanjutnya dalam pekerjaan penanganan longsor tersebut, Rusmadi memastikan tidak ada penutupan akses jalan secara total, sehingga dipastikan kendaraan tetap dapat melintas. “Insa Allah diupayakan tidak ada penutupan total, jadi rencananya akan diberlakukan sistem buka tutup, seperti yang sudah-sudah. Memang di beberapa waktu kendaraan sementara harus antre saat alat berat sedang beroperasi,” jelasnya.

Rusmadi menambahkan pelaksanaan penangan longsor itu dilakukan bersamaan dengan penanggulangan longsor yang terjadi di tiga titik, termasuk penanganan kerusakan jalan dan jembatan di sepanjang ruas Jalan Padang Tambak - Liwa - Sp.Gunung Kemala - Batas Provinsi Bengkulu dengan total alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar. “Jadi selain fokus penanganan longsor di KM 17 jalan Liwa -Krui ini, ada beberapa titik lainnya yang menjadi prioritas, mudah-mudahan seluruh pekerjaan berjalan lancar sehingga fungsi jalan nasional kembali normal,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan