Tahun Ini, 12 Perusahaan Telekomunikasi akan Dikenakan PBB-P2
04032024--
BALIKBUKIT - Tahun ini, sebanyak 12 perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat akan dikenakan pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp252.960.177 (93 tower).
“Target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp252 juta lebih dan target tersebut dibebankan kepada 12 perusahaan yang mendirikan menara di Lampung Barat,” tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Minggu 3 Maret 2024.
Dijelaskannya, adapun masing-masing target PPB yang dikenakan kepada perusahaan yaitu PT. Edotco Infrastruktur Indonesia (1 tower) Rp2.724.800,00, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk (9 tower) Rp24.391.215,00, PT.EPID Menara Assetco (4 tower) Rp11.028.178,00, serta PT. Daya Mitra Telekomunikasi (8 tower) Rp22.556.420,00.
Selanjutnya, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk (2 tower) Rp5.438.696,00, PT Telkomsel (14 tower) Rp36,278.695,00, PT. Tower Bersama Group (TBG) (31 tower) Rp84.119.669,00, PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia (2 tower) Rp5.386.200,00, Protelindo (14 tower) Rp36.953.866,00, PT. Persada Sokka Tama (2 tower) ditarget Rp5.740.635,00, PT. Era Bangun Jaya (3 tower) Rp8.244.120,00, serta PT. Centratama Menara Indonesia (4 tower) Rp10.097.680,00
“Untuk surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) akan kita sampaikan kepada pihak perusahaan,” kata dia
Wasisno berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2024. (*)