Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025, Minta Pemkab Pesbar Perhatikan Rencana Pengembangan Kewilayahan
Pemkab Pesbar, pada Jumat 8 Maret 2024 kemarin, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten setempat tahun angaran 2025. Foto dok --
“Momen strategis dari kebijakan Pemilu serentak dan keseragaman periodisasi dokumen perencanaan tentunya harus benar-benar dimanfaatkan untuk dapat melahirkan keselarasan antar dokumen perencanaan dari tingkat Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota,” kata Zainal.
Ditambahkannya, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rakortekrenbang dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik, yaitu perencana yang berintegritas dan memuliakan efisiensi, pembangunan berorientasi hasil, tingkatkan PAD untuk kemandirian fiskal, mewujudkan pemerintahan yang ramah investasi, pendidikan dan kesehatan jalan menuju kesejahteraan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan keadilan.
“Pemprov Lampung berharap forum ini menjadi momentum untuk mendengarkan dan mengakomodir program-program yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Jangan sampai, kata Zainal, Musrenbang yang dilakukan hanya sekedar rutinitas perencanaan, yang tidak membawa perbaikan yang berarti bagi kemajuan masyarakat dan daerah. Tuntutan masyarakat terhadap pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas saat ini semakin tinggi. Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan pun semakin ketat.
“Baik secara vertikal oleh instansi pengawas dan penegak hukum, maupun horizontal oleh warga masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung telah menetapkan tema pembangunan tahun 2025, yaitu sinergi memperkuat kapasitas dan ketahanan ekonomi berkelanjutan serta kualitas pembangunan manusia, yang sinergi dengan tema pembangunan nasional tahun 2025, yaitu akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tujuh prioritas pembangunan, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
“Selain itu, meningkatkan kualitas hidup SDM, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, pemantapan kehidupan masyarakat yang aman, berbudaya dan demokratis, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.
Pemprov Lampung juga berterima kasih kepada Pemkab Pesbar yang telah menyelaraskan tema RKPD tahun 2025 dengan tema Nasional dan Provinsi, yaitu pemantapan ekonomi masyarakat dan meningkatan sumber daya manusia serta meningkatan kualitas infrastuktur. Tugas kita semua, untuk menerjemahkan tema pembangunan tahun 2025 tersebut, menjadi program dan kegiatan prioritas, dalam rangka pencapaian target dan capaian yang terukur, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga Kabupaten Pesbar.
“Agar pembangunan kewilayahan Provinsi dan Kabupaten Pesbar dapat selaras, maka Pesbar dapat memperhatikan rencana pengembangan kewilayahan Provinsi Lampung di Kabupaten ini,” jelasnya.
Dikatakannya, pengembangan tersebut antara lain pengentasan kemiskinan ekstrem pada daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar (3T) khususnya pada kepulauan di Kabupaten setempat, perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana dan perubahan iklim, terutama pada wilayah perkotaan dan pesisir di sepanjang Pantai Barat Sumatera serta kawasan strategis pariwisata Pesbar.
“Karena itu diharapkan agar dapat bersama-sama mewujudkan rencana pengembangan wilayah di Pesbar tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, seperti diketahui bahwa program dan kegiatan Pemprov Lampung tahun 2024 yang dialokasikan untuk seluruh sektor pembangunan di Kabupaten Pesbar antara lain penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana di Pesbar, rehabilitasi jaringan irigasi permukaan daerah irigasi Way Biha, Pekon Tanjung Setia, Pekon Pardasuka dan Pekon Seray.
Selain itu pembangunan tanggul Sungai Way Laay, Sungai Pekon Sukarame, Sungai Way Melesom, dan Sungai Pekon Way Sindi Hanuan. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana pusat informasi kawasan konservasi di Kecamatan Ngambur, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehabilitasi dan pembangunan sarana serta prasarana utilitas sekolah.
“Kemudian, penyediaan fasilitas pelayanan sarana dan prasarana alat kesehatan serta penyediaan layanan kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) rujukan, dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) rujukan tingkat daerah Provinsi,” pungkasnya.(*)