Banyak Pedagang Nunggak Retribusi, Pedagang di Pasar Waybatu Di Pesisir Barat Keluhkan “Ada” Surat Teguran
22032024--
PESISIR TENGAH – Sejumlah pedagang di Pasar Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluhkan ada surat teguran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, yang ditujukan terhadap pedagang yang menggelar dagangannya di Pasar induk Kabupaten setempat.
Salah satu pedagang di Pasar Waybatu, Iis Rosidah, mengaku, sejumlah pedagang termasuk dirinya mengeluhkan surat teguran dari Diskopdag Pesbar yang berkaitan dengan retribusi. Sebagai pedagang jelas merasa takut dan khawatir, karena dalam surat teguran itu salah satunya menjelaskan berbagai peraturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.2/2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pesbar No.20/2016 tentang retribusi jasa umum.
“Dalam aturan itu, salah satunya dijelaskan bahwa wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar,” kata dia.
Karena itu, kata dia, dirinya dan pedagang lainnya yang ada di Pasar Waybatu yang merupakan masyarakat awam ini takut dengan adanya aturan tersebut, bahkan terdapat ancaman bagi pedagangnya. Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Pesbar agar dapat memperhatikan kondisi pedagang di Pasar Way Batu ini. Tentu terkait retribusi tersebut pihaknya juga tetap akan terus rutin untuk melakukan pembayaran.
“Termasuk pembayaran lainnya, untuk itu kami berharap ada kebijakan dari Pemkab mengenai persoalan retribusi terhadap pedagang di Pasar Waybatu ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mendampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., membenarkan, Diskopdag Pesbar sekitar tanggal 6 Maret 2024 lalu, telah melayangkan surat teguran kepada pedagang di Pasar Waybatu setelah diberikan teguran pertama pada November 2023 lalu.
“Teguran yang disampaikan kepada pedagang itu berkaitan dengan retribusi pedagang yang menempati kios tertutup maupun hamparan dibangunan pasar Waybatu itu khususnya untuk retribusi tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk retribusi di Pasar Waybatu tahun 2023 itu ditargetkan sebesar Rp90 juta lebih, sedangkan ditahun 2024 ini naik menjadi Rp96 juta lebih. Sementara, untuk ditahun 2023 lalu, masih banyak pedagang yang belum membayar retribusi, padahal itu kan kewajiban pedagang, karena retribusi pedagang itu merupakan sumber pendapatanasli daerah (PAD) Pesbar.
“Bukan hanya di tahun 2023 saja, banyak pedagang di Pasar Waybatu itu yang masih nunggak piutang retribusi hingga dua sampai tiga tahun,” kata dia.
Sehingga, sangat wajar jika Diskopdag Pesbar menyampaikan surat teguran kepada pedagang di Pasar Waybatu , dan surat teguran itu berdasarkan Perda yang berlaku. Sehingga, diharapkan agar dapat diindahkan oleh pedagang, karena dalam surat teguran itu diberikan batas waktu hingga 10 April 2024 mendatang, tunggakan retribusi ditahun 2023 harus sudah dilunasi.
Masih kata dia, berdasarkan data yang ada bahwa untuk pedagang yang belum melunasi retribusi seperti pedagang di kios hamparan tercatat 27 pedagang. Sementara itu, pedagang yang menyewa gedung di kios tertutup masih ada tujuh pedagang lagi yang belum lunas pembayaran retribusinya. Semua pedagang itu berada di PasarWaybatu II. Sedangkan untuk pedagang yang menyewa kios tertutup di Pasar Waybatu I yang belum melunasi retribusi pedagang tahun 2023 itu juga masih terdapat empat pedagang.
“Kami akan terus evaluasi dan jika sampai batas waktu nanti belum juga melunasi pembayaran retribusinya, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)