Soal Pembakaran Kantor TNBBS, 4 Tersangka Saudara Korban Terkaman Harimau

23032024--

BALIKBUKIT - Sejumlah fakta mulai terungkap pasca lima warga Suoh dan Bandarnegeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor TNBBS. Kelimanya yakni yakni TR, AI, BU, MR, dan SA. 

Salah satu tersangka mengakui, korban atas nama Gunarso yang meninggal akibat dimangsa harimau di Suoh, beberapa waktu lalu merupakan anggota keluarganya.

“Perusakan yang kami lakukan kemarin benar-benar spontan. Karena memang salah satu korban yang meninggal itu keluarga kami,” ujarnya.

“Selain itu, penanganan yang dilakukan petugas untuk menangkap harimau sangat lambat sedangkan korban makin bertambah,” sambungnya.

Diketahui, empat dari lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu memiliki ikatan keluarga dengan dua korban tewas akibat serangan harimau. Hal itu semakin membuat mereka kesal dan timbul tindakan spontan untuk merusak kantor tersebut.

Kendati begitu, para tersangka juga mengakui bahwa perusakan yang mereka lakukan itu merupakan tindakan yang salah. “Kami menyesal, sangat menyesal. Tindakan yang kami lakukan telah merusak fasilitas negara dan merugikan negara. Kami juga tidak mengetahui kalau konflik satwa merupakan wewenang BKSDA, bukan wewenang dari TNBBS,” sambungnya.

Kini para tersangka juga siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi juga membenarkan bahwa para tersangka mempunyai ikatan keluarga dengan korban yang meninggal akibat serangan harimau.

“Kalau dari keterangan mereka ada berbagai alasan kenapa mereka melakukan perusakan salah satunya belum tertangkapnya harimau. Selain itu ada korban yang meninggal merupakan keluarga dari mereka. Sehingga mereka trauma dan kesal karena hal itu,” singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan