19 Pekon di Lambar Ajukan Pencairan DD Tahap Satu
2803 (1)--
BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Rabu 27 Maret 2024, baru 19 pekon yang telah mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).
“Sejauh ini kita baru menerima usulan pencairan dana desa tahap I dari 19 pekon, dan saat ini kita sedang memproses untuk merekomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin, MM, Rabu 27 Maret 2024.
Dikatakannya, terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/227/III.12/2024 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat.
Surat tersebut berisikan yaitu Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Non Eamark tahap I tahun anggaran 2024.
Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.
Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW). “Usulan pencairan DD tahap I disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 30 Maret 2024. Jadi kita imbau kepada pekon untuk segera menyampaikan usulan untuk pencairan DD tahap I karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” pungkas dia. *