Tarif Rajabasa-Krui via Liwa Rp100 Ribu

07042024--

BALIKBUKIT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung resmi menetapkan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung.

Tarif angkutan orang itu tertuang dalam Keputusan DPD Organda Provinsi Lampung No SKEP.008/DPD LPG/III/2024 yang ditandatangani Ketua Ketut Pasek dan Sekretaris TB Heri Susanto tertanggal 30 Maret 2024 tentang Penerapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung.

Pemberlakuan tarif ini dimulai 3 April 2024 hingga 18 April 2024. Artinya per 19 April tarif sudah tidak berlalu lagi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat Reza Mahendra, S.H, M.H., membenarkan prihal telah ditetapkannya tarif untuk lebaran hari raya idul fitri 1445 hijriah oleh Organda tersebut.

"Iya sudah ditetapkan oleh pihak Organda dan harapan kami seluruh pemilik AKDP untuk bisa mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan bersama tersebut, untuk tarif Bandar Lampung-Krui via Liwa itu Rp100 ribu/orang yang berlaku 3-18 April 2024," ungkap Reza Mahendra.

 

Sementara, dalam lampiran SK DPD Organda itu memuat tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagai berikut:

1. Rajabasa-BakauheniRp45.000

2. Rajabasa- Bakauheni (Via Toll) Rp 70.000

3. Rajabasa-Kotabumi Rp40.000

4.Rajabasa-Bukit Kemuning Rp70,000

5.Rajabasa-Baradatu Rp75.000

6. Rajabasa-Blambangan Umpu Rp85.000

7. Rajabasa-Bahuga Rp150.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan