Angin Segar Bagi Nelayan di Pesisir Barat, KKP Sosialisasikan Permen KP No.7/2024 di Pesisir Barat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), melaksanakan sosialisasi terkait kesiapan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)--

KRUI SELATAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), mensosialisasikan terkait kesiapan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan di bidang berikanan tangkap (untuk komoditas BBL/benih bening lobster) di gudang Koperasi Prasojo Jaya Abadi, Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Sabtu 20 April 2024 kemarin.

Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan  Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP yakni M.Sabarsyah selaku perwakilan dari DJPB, Dinar Putralaksana selaku perwakilan dari DJPT beserta rombongan, perwakilan dari Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar dan Kabupaten Tanggamus, selain itu hadir juga Aris Ikhwanda, dan M.Towil selaku penasehat koperasi Prasojo Jaya Abadi, beserta anggota, perwakilan nelayan, serta pihak terkait lainnya.

Kini sudah ada Permen KP terbaru terkait dengan pengelolaan Lobster, kepiting dan Rajungan. Dalam aturan itu dijelaskan secara detail salah satunya mengenai BBL. Dalam pemanfaatannya nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa persyaratan yang dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (Kepdirjen PT) seperti memiliki izin usaha/nomor induk berusaha (NIB), dan harus ada rekomendasi dari dinas Kabupaten/kota setempat.

“Kita harapkan dengan adanya Permen KP terbaru ini bisa mensejahterakan masyarakat nelayan,” ujar M.Sabarsyah, selaku perwakilan dari DJPB.

Sementara itu, perwakilan DJPT, Dinar Putralaksana, menyampaikan dalam Permen KP No.7/2024 itu salah satunya dijelaskan, penangkapan BBL diperbolehkan untuk budidaya, dan budidaya juga dapat dilakukan dilakukan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan budidaya juga dapat dilakukan diluar negeri dengan syarat dan ketentuan.

Secara substansi salah satunya pengaturan pengelolaan BBL dalam Permen KP No.7/2024 tersebut antara lain penangkapan BL untuk kepentingan budidaya didasarkan pada kuota penangkapan yang ditetapkan oleh Menteri erdasrakan estimasi potensi, JTB, dan tingkat pemanfaatan yang direkomendasikan Komnas Kajiskan.

“Selain itu, penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kemudian, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha, wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen PT dengan tembusan Dinas Kabupaten/Kota, serta pemanfaatan BBL untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan/atau percontohan diberikan berdasarkan kuota.

“Tentu dengan adanya Permen KP terbaru tersebut, akan sangat berdampak tehadap nelayan di Kabupaten Pesbar ini terkait dengan pengelolaan BBL tersebut. Dan kita dari KKP juga baru melaksanakan sosialisasi Permen KP ini di Kabupaten Pesbar yang memang diperairan Pesbar ini memiliki potensi lobster,” jelasnya.

Salah satu nelayan, Berahim Ali, menyampaikan ucapan terimakasih dengan adanya kegiatan itu, sehingga pihaknya selaku perwakilan nelayan di Pesbar mengetahui jika ada Permen KP terbaru terkait dengan BBL. Tentu dengan adanya peraturan terbaru itu akan memberi kenyamanan bagi nelayan untuk mencari BBL sesuai dengan aturan tersebut. Dimana selama ini, nelayan setempat merasa tidak nyaman untuk mencari BBL yang memang memiliki nilai ekonomi yang cukup membantu masyarakat.

“Kami sebagai nelayan tentu sangat antusias dna menyambut baik dengan adanya aturan terbaru mengenai pengelolaan BBL, mudah-mudahan bisa segera diterapkan di Pesbar ini dengan wadah melalui koperasi yang telah terdaftar tersebut,” ujarnya.

Penasehat Koperasi Prasojo Jaya Abadi, M.Towil mengaku, pihaknya berterimakasih kepada pihak dari KKP yang telah datang ke Kabupaten Pesbar  untuk mensosialisasikan Permen KP terbaru mengenai BBL itu, sekaligus melakukan verifikasi Koperasi yang sudah memiliki izin dan terdaftar di KKP untuk pengelolaan BBL di Kabupaten setempat.

“Koperasi ini sebagai wadah bagi nelayan, sehingga kedepan masyarakat nelayan bisa lebih nyaman dalam mencari BBL karena sudah adanya aturan itu dan mudah-mudahan koperasi ini tidak terkendala, serta dapat memaksimalkan pengelolaan BBL di Pesbar,” katanya.

Sementara itu, Aris Ikhwanda, mengatakan bahwa, koperasi yang terdaftar ini nantinya sebagai penampung BBL dari nelayan yang tentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga nanti dari hasil pengelolaan BBL di Pesbar ini akan dikirim kembali ke Provinsi. Sedangkan, berdasarkan aturan yang ada itu jika melihat dari harga jual BBL tersebut paling rendah sekitar Rp8.500,-/ekor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan