Kebutuhan PPK-PPS Pilkada Tidak Berubah

Ilustrasi pilkada--

PESISIR TENGAH – Kebutuhan kuota baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih sama dengan kuota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Artinya, tidak mengalami perubahan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, rencana perekrutan badan Adhoc Pilkada 2024, baik untuk PPK dan PPS di Kabupaten Pesbar, hingga kini KPU setempat masih melakukan berbagai persiapan. Untuk kuota PPK dan PPS yang dibutuhkan dalam Pilkada 2024 mendayang tidak mengalami perubahan, dan masih sama dengan kebutuhan pada Pemilu lalu.

“Untuk kebutuhan kuota PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini masih sama yakni lima orang anggota PPK di setiap Kecamatan dan tiga orang anggota PPS disetiap Pekon/Kelurahan,” kata dia, Minggu 21 April 2024.

Sementara itu, seperti diketahui jumlah Kecamatan di Kabupaten Pesbar terdapat 11 Kecamatan, sehingga anggota PPK yang dibutuhkan itu totalnya ada 55 orang. Kemudian, untuk jumlah Pekon/Kelurahan tercatat 116 Pekon dan dua Kelurahan, sehingga kebutuhan untuk PPS berjumlah 384 orang. Dengan demikian, keseluruhan kebutuhan PPK dan PPS dalam Pilkada di Pesbar berjumlah 409 orang.

“Kita berharap dalam pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala,” jelasnya.

Karena, kata dia, untuk tahapan perekrutan atau seleksi calon anggota PPK dan PPS itu dilakukan sesuai dengan tahapan masing-masing. Sehingga, bagi masyarakat yang akan mengikuti seleksi calon PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar agar dapat mempersiapkan diri dengan maksimal. Baik persiapan mengenai persyaratan, dan persiapan lainnya. Tentu, KPU Pesbar juga berharap dalam perekritan calon PPK dan PPS nanti bisa mendapat sumber daya manusia yang diharapkan.

“Tentu KPU Pesbar menginginkan calon anggota PPK maupun PPS dalam Pilkada 2024 nanti benar-benar mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal, dan juga profesional, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa untuk tahapan seleksi terbuka anggota PPK, dengan jadwal tahapan pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan mulai 23 April 2024 sampai dengan 27 April 2024 mendatang. Sedangkan, untuk tahapan seleksi terbuka anggota PPS dimulai pada 2 Mei 2024 hingga 6 Mei 2024 mendatang.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan