BBPOM Lampung Pengawasan Keamanan Pangan di Lambar

Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mendampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan keamanan pangan jajan di Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Senin 23 April 2024. Foto --

BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mendampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan keamanan pangan jajan di Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Senin 23 April 2024.

“Hari ini, kita mendampingi Tim BBPOM Provinsi Lampung melakukan pengawasan keamanan pangan jajan di Pasar Liwa. Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya borak atau formalin atau pun pewarna tekstil, jadi aman untuk dikonsumsi,” ujar Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Diskopdag Tri Umaryani, Selasa 23 April 2024.

Menurut dia, adapun sampel yang di ambil dan diperiksa yaitu ikan asin, ikan tapa, tahu putih, tahu kuning, kerupuk merah, kerupuk kuning, putu ayu, bolu kukus, ikan asap, cendol, bakso dan mie ayam yang dijual para pedagang di Pasar Liwa. “Jadi tim mengecek bahan makanan dan minuman yang dijual pedagang dan hasilnya aman serta layak layak untuk dikonsumsi,” kata dia 

Dengan adanya pengawasan keamanan pangan jajan tersebut, Heriyanto berharap semua makanan dan jajanan di Lampung Barat aman untuk dikonsumsi, dan pemeriksaan dari BBPOM tidak hanya sekali ini saja tetapi berkelanjutan dan bisa dilaksanakan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Lampung Barat. “Kita berharap BBPOM tidak hanya sekali ini saja melakukan pemeriksaan tapi bisa berkelanjutan,” harapnya

Ia juga mengimbau kepada para pedagang di pasar agar memperhatikan kebersihan dan bahan makanan serta minuman yang dijual. Diingatkan juga, jangan memakai bahan tambahan makanan yang dilarang (berbahaya untuk kesehatan) dalam pengolahan makanan, seperti formalin dan boraks, selain itu tempat makanan harus terjamin kebersihannya dan terhindar dari bahan tercemar sekitarnya. “Ini sebagai bentuk upaya untuk melindungi konsumen,” pungkas dia. *

Tag
Share