Buka Manasik Haji Kecamatan, Yusuf Paparkan Hak dan Kewajiban JCH

Ilustrasi Manasik Haji--

BALIKBUKIT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, MM.,Pd memberikan materi terkait Hak dan Kewajiban Jemaah Haji bertempat di Masjid Baiturrohim Lingkungan Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 24 April 2024.

Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan dihadiri oleh Kepala KUA Balik Bukit, Sukau, Lumbok Seminung, Batu Brak, Belalau, Batu Ketulis, Suoh dan Bandar Negeri Suoh dan Jemaah Haji Kelompok 1 (Satu) Kabupaten Lampung Barat Tahun 1445 H/2024 M. 

Saat memberikan materi, M. Yusuf menjelaskan bahwa diantara beberapa hak yang dimiliki oleh jemaah haji adalah hak untuk mendapatkan bimbingan manasik haji. Selain itu, jemaah juga berhak terhadap segala pelayanan terkait ibadah haji.

“Hak-hak yang dimiliki oleh jemaah haji, antara lain pembimbingan manasik haji baik di Tanah Air, selama perjalanan dan saat di Arab Saudi, pelayanan akomodasi, konsumsi, kesehatan dan trasportasi serta hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia," ungkapnya. 

Selain mendapatkan hak, terusnya, ada kewajiban jemaah haji yang juga harus diselesaikan dengan baik. Salah satu kewajiban jemaah haji adalah untuk senantiasa menjaga nama baik daerah dan nama baik negara selama melaksanakan ibadah haji di tanah suci 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan tentang pentingnya bagi jemaah untuk senantiasa bertanya kepada petugas yang ada apabila ada hak-hak jamaah haji yang dianggap belum didapatkan atau belum terpenuhi.

“Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan jemaah tentang perjalanan ibadah haji serta mewujudkan jemaah haji mandiri. Agar jemaah memahami prosedur, rukun, syarat, wajib, sunah dan tata cara pelaksanaan ibadah haji,” imbuhnya. (edi/lusiana)

 

Tag
Share