Dibutuhkan 354 Orang Petugas, KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Ilustrasi Logo KPU--

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Pesbar.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada, untuk tahapan penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS Pilkada di Kabupaten Pesbar mulai 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang. Sedangkan, terkait denga persyaratan bagi calon anggota PPS itu  tidak jauh berbeda dengan pendaftaran calon anggota PPK yang tahapannya kini masih berlangsung.

“Persyaratan untuk calon anggota PPS itu seperti berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili dalam wilayah kerja PPS,” katanya, Kamis 2 Mei 2024.

Selain itu, lanjutnya, untuk persyaratan lain yakni sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh calon peserta yang dapat diketahui secara online ataupun bisa datang langsung ke kantor sekretariat KPU Pesbar. Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen tersebut bisa disampaikan ke KPU Pesbar sejak 2 Mei 2024 smapai dengan 8 Mei 2024 mendatang.

“Pengiriman dokumen persyaratan mandiri secara online melalui website  https://siakba.go.id/, dan untuk dokumen fisik disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Pesbar, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, dengan jam kerja yakni pada 2-7 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 Wib, dan pada 8 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 Wib. Sedangkan, untuk kebutuhan calon anggota PPS dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini juga masih sama dengan sebelumnya yakni dengan jumlah sebanyak 354 orang.

“Untuk anggota PPS Pilkada 2024 ini yang dibutuhkan dalam perekrutan ini sebanyak 354 orang, tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan, se-Kabupaten setempat. Artinya, setiap PPS dengan jumlah personil sebanyak tiga orang,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, untuk tahapan penelitian administrasi calon anggota PPS itu mulai 3 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024. Sedangkan, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS itu dijadwalkan pada 13 Mei 2024 sampai 14 Mei 2024. Kemudian, tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS dijadwalkan mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 18 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS yakni 19 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.

Lalu, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai 13 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024. Selanjutnya, tahap wawancara calon anggota PPS dilaksanakan mulai 21 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024. Sedangkan, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS tersebut pada 24 Mei 2024 sampai 25 Mei 2024. Serta tahap penetapan calon anggota PPS, dijadwalkan pada 25 Mei 2024, dan pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024 mendatang. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan