Tidak Miliki Dokter Hewan, DKPP Pesbar Belum Bisa Keluarkan SKKH

Ilustrasi Dokter Hewan--

PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini belum bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), bagi peternak yang hendak menjual hewan ternak peliharaannya keluar daerah.

Kabid Peternakan, Rahmat Nursan., mendmapingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan SKKH itu dikeluarkan oleh dokter hewan, sementara hingga kini Pemkab setempat belum memiliki dokter hewan sehingga SKKH tidak dapat diterbitkan.

“ Dalam menerbitkan SKKH itu merupakan tugas dokter hewan, sebelum dikeluarkan SKKH itu hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan tidak adanya SKKH itu, pihaknya tidak bertanggung jawab jika ada belantik yang menjual hewan ternak seperti kambing, kerbau atau sapi dalam kondisi yang tidak sehat.

“ Karena tidak ada SKKH yang kita keluarkan maka kesehatan hewan menjadi tanggungjawab belantik atau pemilik ternak, karena itu pihaknya minta agar penjualan ternak keluar daerah harus tenak yang benar-benar sehat,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk mengeluarkan SKKH itu perlu ada dokter hewan yang bertugas di kabupaten setempat, Sedangkan saat ini belum ada dokter hewan yang bertugas di bumi para sai batin dan para ulama itu.

“ Dalam beberapa tahun terakhir kita tidak memiliki dokter hewan, upaya agar ada penempatan dari Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat sudah dilakukan, tapi belum terealisasi,” terangnya.

Menurutnya, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lalu, ada satu dokter hewan yang lulus seleksi dan kini tinggal menunggu penyerahan SK.

“ Tahun ini akan ada dokter hewan yang bertugas di Kabupaten Pesbar dan berstatus sebagai PPPK, kita sedang menunggu penyerahan SK untuk bertugas dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan