Pendaftaran PPS di 91 Pekon Diperpanjang

Ilustrasi Pilkada Serentak--

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, resmi memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat tahun 2024 di 91 pekon. Perpanjangan pendaftaran PPS di puluhan pekon yang tersebar di 15 kecamatan itu telah dilakukan KPU Lampung Barat mulai 9 Mei 2024 dan akan berakhir besok tanggal 11 Mei 2024.

Sekretaris KPU Lampung Barat Redi Kennedy mengungkapkan, perpanjangan jadwal pendaftaran PPS itu sudah berdasarkan keputusan KPU No 476 tahun 2022. Yakni tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc dalam hal penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Wagub, Pilbup dan Wabup, kemudian Pilwalkot dan Wakil Walikota.

“Dijelaskan dalam keputusan itu, perpanjangan akan pendaftaran dilakukan jika masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar. Atau juga jika pendaftaran berakhir pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan dalam setiap pekon,” tambahnya.

Karena pendaftar di beberapa pekon dinilai masih belum mencukupi kuota tersebut, kini pihaknya kembali membuka satu kali perpanjangan waktu.

“Sehingga saat ini pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dalam hal ini akan dilakukan 9-11 Mei 2024 untuk 91 Pekon di 15 Kecamatan,” kata dia.

Redy menjabarkan, di Kecamatan Air Hitam perpanjangan pendaftaran dilakukan di Pekon Gunung Terang, Manggarai, Semarang Jaya, Sidodadi, Sinar Jaya, Sri Menanti, Suka Damai dan Sukajadi.

Kecamatan Balik Bukit di Pekon Bahway, Gunung Sugih, Kubu Perahu, Padang Cahya, Sedampah Indah dan Wates. Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) di Pekon Bandar Agung, Bumi Hantatai, Gunung Ratu, Tembelang dan Tri Mekar Jaya.

Kecamatan Batu Brak di Pekon Kegeringan, Kota Besi, Negeri Ratu, Pekon Balak, Sukabumi, Sukaraja dan Tebaliokh. Kecamatan Batu Ketulis di Pekon Argomulyo, Atar Bawang, Atar Kuwau, Bakhu, Campang Tiga, Kubu Liku Jaya, Luas, Sumber Rejo dan Way Ngison.

Kecamatan Belalau di Pekon Bumi Agung, Serungkuk dan Sukarame. Kecamatan Gedung Surian di Pekon Mekarjaya dan Puramekar. Kecamatan Kebun Tebu di Pekon Ciptamulya, Muara Baru, Muara Jaya l, Muara Jaya ll, Sinar Luas, Tribudi Makmur dan Tribudi Syukur.

Kecamatan Lumbok Seminung di Pekon Heni Arong, Keagungan, Lombok Selatan, Lombok Timur, Pancurmas, Suka Banjar II Ujung Rembun, Tawan Suka Mulya dan Ujung. Kecamatan Pagar Dewa di Pekon Basungan, Batu Api, Marga Jaya, Mekar Sari, Pagar Dewa, Sidodadi, Sidomulyo, Suka Jaya dan Suka Mulya.

Kecamatan Sekincau di Pekon Giham Suka Maju, Pampangan, Sekincau, Tiga Jaya dan Waspada. Kecamatan Sukau, di Pekon Bandar Baru, Jaga Raga, Pagar Dewa, Suka Mulya dan Teba Pering Jaya. Kecamatan Sumber Jaya, di Pekon Simpangsari, Sindang Pagar, Sukajaya, Tugu Sari dan Way Petai. Kecamatan Suoh di Pekon Banding Agung, Ringin Sari, Roworejo, Sidorejo dan Sumber Agung.

Terakhir Kecamatan Way Tenong, Pekon Karang Agung, Mutar Alam, Puralaksana, Sukananti dan Tambak Jaya. “Hingga penutupan sebelumnya, total pendaftar jika tidak salah sudah ada 600 orang lebih untuk 131 pekon dan 5 kelurahan," kata dia.

“Semoga waktu perpanjangan ini bisa dimanfaatkan oleh para calon pendaftar untuk mensukseskan gelaran Pilkada 27 November mendatang,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan