Karena Alasan Ini Penjual Tuak Hanya Diberikan Sanksi Teguran
SETELAH dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan), U seorang warga Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak hanya diberikan sanksi teguran. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Setelah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan), U seorang warga Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis tuak hanya diberikan sanksi teguran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Barat Haiza Rinsa, S.H., melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Aliyasir, S.H., mengungkapkan, karena ini pertama dan yang bersangkutan kurang memahami bahwa tuak masuk dalam minuman beralkohol dan dilarang maka kami beri surat peringatan.
"Yang bersangkutan kami berikan teguran dan pernyataan untuk tidak menjual minuman tersebut lagi," ungkapnya.
Jika nantinya kedapatan melanggar apa yang dijanjikan, kata dia, maka bisa disanksi sebagaimana Peraturan Daerah Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dimana sangsi denda bisa diberlakukan hingga Rp25 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Kalau misalnya mengulangi tentu kami akan terapkan Perda nomor 15 tahun 2023 yang juga mengatur terkait dengan sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat, menggrebek sebuah rumah di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balikbukit, yang menjadi tempat penjualan Miras pada Senin 13 Mei 2024.
Penggrebekan bersama pihak kepolisian dalam hal ini anggota dari Kepolisian Sektor (Polsek) Balikbukit tersebut membuahkan hasil. Setidaknya ada 10 pemuda yang tengah berpesta Miras dan pemilik warung diamankan petugas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat Haiza Rinsa, S.H., mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat penjualan Miras tersebut milik seorang warga berinisial U.
Dalam penggrebekan ini, kata dia, diamankan barang bukti berupa satu ember besar tuak, turut diamankan 10 orang pria yg berpesta miras yang berusia mulai 18 sampai dengan 27 tahun, mereka warga Kecamatan Balik Bukit, Sukau dan Batu Brak .
"10 orang tersebut dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Penggrebekan aktivitas penjualan Miras ini berawal dari laporan yang kami terima dimana aktivitas tersebut meresahkan masyarakat," tandasnya. *