Operasi Sikat Krakatau 2024, Peratin Rata Agung Serahkan Senjata Api Rakitan

SERAHKAN : Warga Pekon Rata Agung menyerahkan senbjata api rakita ke Polres Pesisir Barat melalui Peratin pekon setempat. Foto Dok --

LEMONG – Polres Pesisir Barat (Pesbar) menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis locok dari Pemerintah Pekon Rata Agung Kecamatan  Lemong, Minggu 19 Mei 24 sekira pukul 09.00 wib. 

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S. Ik, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Riki Nopriansyah, S.H, M.H., mengaku pihaknya telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis locok dari Peratin Rata Agung Wirdana yang berasal dari warga di pekon setempat.

“ Dalam operasi Sikat Krakatau yang dilaksanakan, kami menerima satu pucuk senjatan api laras panjang dan merupakan senjatan api rakitan yang dimiliki oleh masyarakat,” kata dia.

Dijelaskannya, pihaknya apresiasi atas langkah dan tindakan cepat Peratin Rata Agung dan masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan itu, sehingga bisa di amankan dan kedepannya tidak disalahgunakan.

“ Keberadaan senjata api rakitan ini, apabila berada ditangan yang salah akan berdampak negatif, karena itu kami sangat berterima kasih kepada masyarakat rata agung yang telah menyerahkan senajata api rakitan ini,” jelasnya.

Dikatakannya, senjata api rakitan jenis locok itu ditemukan warga, karena merasa takut akhirnya diserahkan ke peratin, kemudian peratin menyerahkan kepada pihak kepolisian

“ Selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima dan di tanda tangan oleh yang bersangkutan dengan kesadaran dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. Kemudian senpi itu di amankan di Polres Pesisir Barat,” terangnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Karena, bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin akan mendapat sanksi pidana.

“ Kami berharap warga yang masih menyimpan senajat api rakitan agar dapat diserahkan ke pihak kepolisian, baik secara langsung atau melalui perantatra seperti peratin atau camat,” pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan