LPj APBD 2023 Disetujui dengan Sejumlah Saran

DPRD DPRD Lampung Barat menggelar sidang paripurna dalam agenda persetujuan DPRD terhadap Laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 bertempat di ruang Marghasana DPRD setempat, Senin 3 Juni 2024. Foto Humas --

BALIKBUKIT - Laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2023 disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD dengan sejumlah saran, melalui Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Lampung Barat, Senin 3 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan pihak eksekutif, maka kita menyetujui Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp985,836 miliar lebih, belanja daerah Rp984,409 miliar lebih dan realisasi penerimaan Rp48,174 miliar,” ungkap Anggota Banang DPRD Heri Gunawan, S.T pada saat membacakan laporan Banang DPRD.

Guna perbaikan dan perkembangan Kabupaten Lampung Barat kedepan, kata Heri Gunawan, ada sejumlah saran yang perlu disampaikan pihaknya kepada Pemkab Lampung Barat yaitu kepada pemerintah daerah diharapkan lebih berkomitmen antara program unggulan dengan anggaran yang dianggarkan agar program unggulan yang ada dapat terselenggara dan tercapai dengan baik sehingga kemajuan Kabupaten Lampung Barat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. 

“Kepada pemerintah daerah agar lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan atau SILPA,” tegas dia

Selain itu, lanjut dia, kepada pemerintah daerah dan dinas terkait agar lebih memperhatikan ketersediaan tempat pembuangan sampah yang terdapat di wilayah Lampung Barat. “Banyak kita jumpai masyarakat membuang sampah rumah tangga, ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan keindahan serta kenyamana pengguna jalan,” tegas dia 

“Pemerintah daerah juga agar memcarikan solusi terkait permasalahan sampah yang ada di Lampung Barat, apakah dibuatkan regulasinya agar supaya menertibkan masyarakat supaya dapat membuang sampah pada tempatnya dan jika ada yang membuang sampah sembarangan maka akan mendapatkan hukuman atau denda,” sambungnya 

Seraya menambahkan, kepada pemerintah daerah dan Damkar agar lebih memperhatikan armada armada pemadam kebakaran yang terdapat di UPT, agar perawatannya lebih diperhatikan sebab untuk mengantisipasi kerusakan yang sangat parah pada armada pemadam kebakaran dan guna untuk kesiap siagaan dalam melakukan tugas pemadaman.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman, MM mengungkapkan, pembahasan LPj telah membuktikan peran serta legislatif Kabupaten Lampung Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

"Rekomendasi dan masukan yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah pada masa yang akan datang," pungkasnya.*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan