Sebelum Dirikan Bangunan Masyarakat Diminta Urus PBG

Ilustrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)--

BATUKETULIS - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini dikenal dengan sebutan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat di tahun sebelumnya terbilang sangat minim.

Menyikapi hal itu, pemerintah kecamatan terus berupaya meningkatkan salah satu sektor PAD tersebut, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kesejumlah kecamatan. 

Kasi Trantib Batuketulis Aruman, S.P.,mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB memang masih rendah. Meski demikian, pihaknya berupaya agar persentase akan meningkat. Salah-satunya dengan upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat pemangku

“Tahun ini sudah kita agendakan untuk rutin melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi. Karena bagaimana pun IMB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi para pemilik bangunan dan harus diketahui bahwa ini menjadi salah satu PAD Lambar,” ungkapnya.

Menurut dia, melalui IMB masyarakat akan diuntungkan dan mendapat kekuatan hukum yang artinya bangunan telah memenuhi syarat dalam penataan kawasan dan aturan-aturan lainnya.  “Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat pekon. Mudah-mudahan proses mengajak masyarakat untuk mengurus IMB bisa lebih mudah dan merata sampai ke tingkat bawah,” terangnya.

Menurutnya, upaya ini juga dilakukan untuk mengakali terbatasnya tenaga, apalagi penyadaran masyarakat menjadi hal yang cukup sulit karena baru sebagian kecil masyarakat yang paham, sisanya belum tahu bahkan tidak mau tahu. 

“Warga yang tidak mengantongi IMB jelas akan diingatkan tentang konsekuensinya. Karena kalau tidak adanya izin nanti bisa sulit sendiri. Terutama untuk tempat usaha yang berada dipinggiran jalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kegunaan dari IMB yaitu mendukung pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang telah direncanakan di suatu daerah, memudahkan pengawasan penggunaan bangunan, baik secara fungsi maupun dari segi estetika lingkungan, serta mendapatkan kepastian hukum atas bangunan yang dimiliki. Kemudian, dapat memudahkan dalam kepengurusan beberapa kegiatan, seperti pengajuan kredit bank, izin usaha ataupun jika timbul transaksi jual-beli maupun sewa menyewa, serta menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan