DBD Capai 330 Kasus,Tertinggi di April-Mei
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat Ira Permatasari, S.Farm, APT, MPH.----
BALIKBUKIT - Jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Lampung Barat, periode Januari-Mei 2024 mencapai 330 kasus. Dari jumlah kasus tersebut terbanyak ditemukan pada Mulai April dan Mei, yakni 90 kasus pada bulan April dan 96 kasus pada bulan Mei.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permatasari, S.Farm, APT, MPH., mendampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, 330 kasus DBD tersebar di 13 wilayah puskesmas, yakni Puskesmas Liwa 64 kasus, Buay Nyerupa 63 kasus, Kebuntebu 58 kasus.
Kemudian wilayah Puskesmas Lombok 38 kasus, Fajar Bulan 30 kasus, Sumberjaya 29 kasus, Batuketulis 16 kasus, O Pagardewa 9 kasus, Sekincau 8 kasus, Gedungsurian 5 kasus, Kenali 5 kasus, Batubrak 4 kasus, Srimulyo 1 kasus, sementara untuk Puskesmas Airhitam dan Bandar Negeri Suoh (BNS) nihil hingga Mei.
”Jumlah kasus tersebut terjadi sejak Januari hingga Mei, dengan rincian pada bulan Januari 60 kasus, Februari 45 kasus, Maret 39 kasus, April 90 kasus, dan Mei 96 kasus. Pada bulan Mei saja, untuk minggu pertama itu ada 25 kasus, minggu kedua 17 kasus, minggu ketiga 25 kasus dan minggu keempat 229 kasus, terbanyak ditemukan di wilayah Puskesmas Liwa, Buay Nyerupa, Kebun Tebu, dan Sumber Jaya,” ungkap Ira Permatasari, Senin 10 Mei 2024.
Menurutnya, pasien yang terjangkit DBD tersebut telah sembuh setelah mendapatkan perawatan intensif di puskesmas maupun rumah sakit. Serta penanganan lanjutan yang dilakukan.
”Alhamdulillah para pasien tersebut sembuh setelah mendapatkan penanganan dan telah kembali beraktifitas seperti biasa,” kata dia melanjutkan.
Menurut dia, pihaknya juga tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat terkait perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam kebersihan lingkungan, dimana wajib Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 1 minggu sekali, dengan kegiatan 3M Plus (menguras, menutup, mengubur) dan upaya pencegahan gigitan serta perkembangan nyamuk, karena fogging bukan pilihan utama dalam penanggulangan DBD.
”Dengan adanya peningkatan serta adanya perubahan iklim di Lampung Barat akhir-akhir ini yang kerap tidak menentu, serta mobilisasi masyarakat ke daerah-daerah yang kasus DBD-nya ada/tinggi sehingga memungkinkan adanya penularan DBD di masyarakat,” kata dia.
Dijelaskan Ira, pihaknya mensosialisasikan dan menggerakkan masyarakat secara massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD dengan kegiatan PSN dengan cara PSN-3M PLUS secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat umum, rumah ibadah dan tempat-tempat penularan potensial lainnya.
Antara lain dengan cara menguras/membersihkan tempat-tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dan lain-lain, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, seperti drum, tong air, dan lain-lain, memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, menabur bubuk larvasida, menggunakan obat nyamuk, menggunakan kelambu saat tidur.
Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya ventilasi rumah, menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
Lalu, melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M PLUS tersebut, dan menunjuk salah salu anggota keluarga untuk menjadi Jumantik di rumahnya sendiri dalam rangka menggalakkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (Juru Pemantau Jentik).
”Memantau peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan, disamping upaya pencegahan secara rutin melalui PSN, mengaktifkan kembali (revitalisasi) Pokjanal DBD. Melalui forum ini semua langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dapat dilakukan oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota, lintas sektor dan masyarakat guna mengantisipasi peningkatan kasus dengue (DBD),” ujarnya.
Memastikan kembali ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian dengue (DBD) termasuk PSN 3M-Plus, melakukan monitoring dan evaluasi terkait upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus. *