Menyasar 15 Kecamatan, Sosialisasi PPDB SD-SMP Selesai Dilakukan
PPDB: Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP yang digelar Disdikbud Lampung Barat sukses digelar berakhir di Kecamatan Sukau, Sekincau dan Pagardewa pada Kamis 13 Juni 2024. Foto Dok --
BALIKBUKIT - Berakhir di Kecamatan Sukau, Sekincau dan Pagardewa pada Kamis 13 Juni 2024, sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat sukses digelar.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Lampung Barat Seno Susanto mengungkapkan, sosialisasi PPDB untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025, dilakukan langsung di masing-masing kecamatan.
"Sosialisasi dimulai sejak tanggal 29 Mei 2024 di kecamatan Lumbok seminung, dilanjutkan tanggal 6 Juni 2024 di Kecamatan Sumberjaya, Kebuntebu dan Gedung Surian, dan akan dilanjutkan di kecamaatan lainnya dan berakhir di tiga kecamatan yakni Sukau, Sekincau dan Pagardewa dengan pembagian dua tim,” ungkapnya.
Dijelaskan, tujuan dari diselenggarakan sosialisasi tersebut agar informasi PPDB SD maupun SMP ini bisa tersampaikan kepada lulusan TK dan SD/MI yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya serta kepada masyarakat luas yang membutuhkan informasi tentang PPDB SD dan SMP, sehingga diharapkan ketika pelaksanaan PPDB nanti tidak menemui kendala atau permasalahan.
”Harapannya agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel,” kata dia.
Dalam materi yang disampaikan, jumlah pendaftar pada setiap jalur ditentukan untuk jenang SD Zonasi 80 %, Afirmasi 15 %, Perpindahan Orang tua 5%. Untuk jenjang SMP Zonasi 70 %, Afirmasi 10 %, Perpindahan Orang Tua 10%, dan Prestasi 10 %.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPDB SD telah berusia 7 tahun, paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa/kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog profesional. Selanjutnya, persyaratan umum Pendaftaran PPDB SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Lanjutnya, pelaksanaan PPDB SD/SMP tahun pelajaran 2024/2025 untuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi pada tanggal 19 s/d 21 Juni 2024, verifikasi berkas 22 s/d 24 Juni 2024, pengumuman 25 Juni 2024, dan daftar ulang 15 Juli 2024.
Bagi lulusan SD/MI yang memiliki piagam prestasi baik akademik maupun non akademik yang akan mendaftarkan ke jenjang SMP, maka bisa melakukan verifikasi piagam pada tanggal 19-21 Juni 2024.
"Selain PPDB, pada kegiatan tersebut juga membahas tentang kalender pendidikan yang perlu disusun setiap tahun dalam rangka penyesuaian dengan hari libur nasional dan keagamaan sehingga proses belajar mengajar dapat mencapai target sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. *