Harapan Camat Atas Raihan Penghargaan Desa Sadar Hukum Pekon Sukapura dan Simpang Sari

Camat Sumberjaya Agus Hadi Purnama SIP dan Dua Peratin terima penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkum HAM RI. foto dok--

SUMBERJAYA - Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, bersama dua pekon di wilayah itu menerima penghargaan Desa sadar hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang di serahkan di swiss hotel dalam acara nomenklatur peresmian desa sadar hukum Senin 26 Juni 2024.

Selain Kecamatan Sumber Jaya dan dua pekon tersebut, Kecamatan Kebun Tebu juga mendapatkan bersama Pekon Muara Baru, dan Kecamatan Sukau, bersama Pekon Jaga Raga. Artinya untuk Kabupaten Lampung Barat tiga kecamatan dan empat pekon meraih penghargaan Desa Sadar Hukum. 

Dikonfirmasi Camat Sumber Jaya Agus Hadi Purnama, S.IP., menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang di terimanya langsung bersama Peratin Sukapura Setiawati dan Penjabat (Pj) Peratin Simpang Sari Sukrul Satirmanudin, S.AP. 

"Penghargaan ini di serahkan dengan kategori, kabupaten, kecamatan desa/keluraha," sebutnya.

Lanjut Agus Hadi Purnama, pemberian penghargaan itu sendiri dari penilaian beberapa indikator didalamnya yang dilakukan verifikasi saat kunjungan tim Kemenkum HAH beberapa bulan lalu," jelas Agus. 

Atas penghargaan tersebut, menjadi kewajiban baik kecamatan maupun pekon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat paham atas hak dan kewajiban untuk memahami peraturan perindang - undangan yang berlaku hingga tingkat keluarga. 

"Sebagai warga negara yang sadar hukum memiliki hak dapat perlindungan hukum dan kewajiban mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Oleh sebab itu negara, melalui Kemenkum HAM, dan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan di tingkat kabupaten menargetkan semua kecamatan, pekon dan kelurahan Sadar Hukum. Sehingga diharapkan tahap berikutnya di Kabupaten Lambar akan semakin banyak, kecamatan, pekon dan kelurahan dapat meraih penghargaan Sadar Hukum. *

Tag
Share