Cabuli Siswi SMP, Warga Pasar Krui Dibekuk Polisi

Ilustrasi Korban Pencabulan AI Image Generator---

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat, Rabu 26 Juni 2024 kemarin, mengamankan AA (29) di kediamannya tanpa perlawanan, warga Pasar Mulya Timur 03, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar itu diduga sebagai pelaku tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H., mengatakan, penangkapan AA berdasarkan laporan ibu kandung korban, bahwa anaknya (korban-Red) inisial A (13) warga Kecamatan Pesisir Tengah yang masih duduk dibangku kelas VIII di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesbar, telah dicabuli oleh pelaku.

“Aksi pencabulan oleh pelaku terhadap korban itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wib, Sabtu 22 Juni 2024 lalu disebuah tempat di Kecamatan Pesisir tengah,” katanya, Jumat 28 Juni 2024.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor, Selasa 25 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 Wib, korban menceritakan kejadian persitiwa yang dialaminya kepada ibunya. Korban saat itu mengaku terpaksa mengikuti kemauan pelaku, karena diancam oleh pelaku. Merasa terancam, korban mengikuti keinginan bejat pelaku.

“Setelah mendengar cerita korban, ibu kandung korban (pelapor-Red) saat itu juga memanggil pelaku AA untuk datang ke rumahnya. Kemudian pelaku datang menemui ibu kandung korban itu,” jelasnya.

Dihadapan ibu kandung korban, pelaku menceritakan bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah mendengar pengakuan pelaku dan tidak terima atas tindakan tersangka terhadap anaknya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesbar. Menerima laporan itu, personil Sat Reskrim Polres Pesbar langsung mengamankan pelaku dikediammannya tanpa perlawanan.

“ Pelaku langsung diamankan di kediamannya dan dibawa ke Polres Pesbar untuk dimenjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Pesbar, terduga pelaku itu di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 /2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “ Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Pesbar dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. *

Tag
Share