Kawal Hak Pilih, Bawaslu Dirikan Posko Pengaduan

POSKO PENGADUAN: Bawaslu Lampung Barat membentuk posko pengaduan dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, pada Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) membentuk posko pengaduan dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat 27 November 2024 mendatang.

Melalui posko tersebut, Bawaslu bisa menerima keluhan masyarakat selama penyusunan daftar pemilih, salah satunya tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang tengah berlangsung saat ini.

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM.,  mengungkapkan, Posko tersebut resmi diluncurkan Rabu 26 Juni 2024 lalu yang berlokasi di kantor Bawaslu setempat.

“Kami terus berupaya untuk memastikan masyarakat di Lampung Barat tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 . Karenanya kami luncurkan seiring dengan pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan oleh Pantarlih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” ungkapnya.

Dibentuknya posko ini, kaya dia, berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Posko Kawal Hak Pilih merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni - 27 November 2024.

"Melalui posko ini harapannya masyarakat lebih mudah untuk melaporkan bahwa belum dicoklit atau belum masuk dalam DPT. Dengan peluncuran ini masyarakat yang memiliki kendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor ataupun media sosial Bawaslu,” kata dia.

Ia juga menegaskan, Bawaslu Lampung Barat akan memastikan Pantarlih benar-benar melakukan coklit dari rumah ke rumah.

“Pantarlih harus mendata calon pemilih dengan meminta KTP/KK, dan menempelkan stiker sebagai tanda bukti bahwa rumah itu sudah dicoklit. Kita juga harus mengawasi kinerja Pantarlih dan melakukan uji petik untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit yang dilakukan,” tambahnya.

Selain di kantor Bawaslu, pihaknya juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.

“Sehingga mendekatkan dan memudahkan masyarakat jika mereka merasa belum pernah dicoklit atau namanya belum tercantum dalam DPT. Untuk kemudahan transfer informasi, kami juga membuka aduan via email atau sosial media baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan,” tutupnya. *

Tag
Share