Dana Desa, Pemerintah Pusat Telah Realisasikan Rp60 Miliar
Ilustrasi Anggaran Dana Desa--
BALIKBUKIT - Pemerintah Pusat hingga kini telah mengalokasikan dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp60,533 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp114 miliar.
“Dana desa yang telah dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Lampung Barat sampai saat ini mencapai Rp60 miliar lebih atau 53,85 persen,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa 9 Juli 2024.
Menurut Okmal, DD Earmark dan Non Earmark tahap I telah terserap 100 persen. Dengan telah terserapnya DD Earmark dan Non Earmark tahap I maka pihak pekon sudah bisa melakukan pengajuan usulan untuk pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II.
“Kalau DD tahap I sudah terserap 100 persen, sementara untuk DD tahap II masih dalam proses untuk dilakukan pencairan anggaran,” kata dia
Menurut Okmal, sistem pencairan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yaitu pekon mengusulkan ke DPMP, kemudian DPMP merekomendasikan ke BKAD dan BKAD memprosesnya ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pencairan.
“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP yang disampaikan kepada kita maka kita siap untuk memprosesnya ke KPPN untuk dilakukan pencairan,” pungkas Okmal.
Sekadar diketahui, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD Eramark dan Non Earmark Tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci).
Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. *