Tingkatkan PAD, Pemkab Terapkan Elektronifikasi
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si-----
BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari hasil retribusi daerah, Pemkab Lampung Barat telah menerapkan elektronifikasi retribusi daerah.
Elektronifikasi retribusi daerah adalah salah satu upaya yang terpadu dan terintegrasi untuk mengubah pembayaran retribusi daerah dari tunai menjadi non tunai.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, elektronifikasi retribusi daerah Kabupaten Lampung Barat dilakukan melalui yaitu menerapkan E-Pasar dengan bekerjasama dengan PT. Bank BNI, pemasangan Tapping Box untuk Hotel/Penginapan yang dimiliki Pemerintah Daerah serta Pemasangan E-Ticketing untuk masuk kawasan wisata Kebun Raya Liwa
Selanjutnya, menggunakan Aplikasi Si Cantik, OSS dan SIM BG untuk melakukan pengelolaan Penerbitan Perizinan Bangunan Gedung serta mendorong penggunaan QRIS Bank Lampung untuk melaksanakan pembayaran Retribusi Daerah. “Jadi untuk pembayaran retribusi daerah bisa dilakukan dengan transaksi non tunai,” ujar dia
Untuk tahun ini, lanjut Okmal, retribusi daerah dari target Rp2.338.534.672,00 namun Juni telah terealisasi Rp813.703.348,00. “Mudah mudahan sebelum akhir tahun telah tercapai target,” harapnya
Okmal mengatakan, target retribusi daerah sebesar Rp2,338 miliar lebih itu rinciannya retribusi jasa umum ditarget Rp589 juta lebih namun baru terealisasi sebesar Rp157 juta lebih (26,68%), retribusi jasa usaha target Rp1,548 miliar lebih baru terealisasi Rp496 juta lebih (32,07%) serta retribusi perizinan tertentu target Rp200 juta lebih namun baru terealisasi Rp159 juta lebih (79,79%)
“Untuk retribusi daerah, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu belum ada yang realisasinya 100 persen atau bahkan over target. Kita berharap sebelum akhir Desember 2024 akan tercapai target,” tutupnya.
Sekadar diketahui, untuk retribusi jasa umum terdiri dari retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Sementara untuk retribusi jasa usaha, yaitu retribusi terminal, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, retribusi pasar grosir/pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Sedangkan retribusi perizinan tertentu terdiri dari retribusi PBG. *