Dana Tamsil Guru, Baru Rp615 Juta Lebih Dicairkan
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil)----
BALIKBUKIT - Pemerintah pusat hingga telah mengalokasikan dana tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sebesar Rp615.734.900,-.
“Untuk tambahan penghasilan guru tahun ini ditarget sebesar Rp1.119.518.000 namun hingga kini telah terealisasi 55,00 persen atau Rp615.734.900,00,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si., Minggu 21 Juli 2024.
Menurut Okmal, untuk guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah lulus sertifikasi menerima dana tunjangan profesi guru (TPG), sedangkan guru yang belum lulus sertifikasi maka menerima dana Tamsil.
“Untuk teknisnya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sepanjang ada pengajuan dari Dinas Pendidikan maka kita siap untuk mencairkan dana tersebut,” ucapnya
Sekadar diketahui, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.
Dimana sesuai dengan Permendikbud itu, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). *