25 Caleg Terpilih Tuntaskan LHKPN, KPU Segera Sampaikan ke Pemkab

Ilustrasi LHKPN KPK-----

PESISIR TENGAH – Seluruh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, kini telah selesai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, seluruh Caleg terpilih di Kabupaten setempat kini sudah menyerahkan LHKPN ke KPU Pesbar. Sehingga, setelah LHKPN itu diterima, kemudian KPU Pesbar akan mengusulkan nama-nama termasuk rekapitulasi hasil perolehanan suara Caleg DPRD Pesbar terpilih pada Pemilu 2024 itu untuk dilantik, begitu juga dengan LHKPN seluruh Caleg terpilih dan berkas dokumen lainnya akan disampaikan ke Gubernur Lampung.

“Untuk semua berkas Caleg terpilih dalam rangka pengusulan pelantikan itu akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Pemkab Pesbar. Sehingga, diharapkan kita bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Pesbar,” katanya.

Dikatakannya, untuk rencana penyampaian LHKPN dan berkas usulan hasil perolehan suara Caleg terpilih di Pemilu itu akan disampaikan ke Pemkab pada Jumat 26 Juli 2024. Dirinya berharap dalam pengusulan nama dan perolehan suara dari masing-nmasing caleg tidak ada kendala, sehingga secepatnya bisa disampaikan segera oleh Pemkab setempat. Setelah itu, puhaknya tinggal menunggu jadwal pelantikan Caleg terpilih itu.

“ Sesuai petunjuk teknis bahwa, tugas dan wewenang KPU Pesbar terkait dengan Pemilu dalam hal ini Pemilihan Legislatif (Pileg) itu hingga penyampaian berkas Caleg terpilih ke Pemkab setempat,” jelasnya.

Masih kata Ramzi, mengenai persiapan terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, KPU Pesbar juga akan menggelar rapat kordinasi dengan semua stakeholder terkait Kamis 25 Juli 2024. Salah satunya membahas mengenai pencalonan, baik terkait dengan jumlah kursi DPRD Pesbar dari Partai Politik (Parpol) sebagai pengusung maupun Parpol sebagai pendukung bakal calon di Pilkada 2024.

“Sesuai regulasi yang ada bahwa, untuk partai pengusung dalam pelaksanaan Pilkada 2024 itu harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pesbar. Selain itu Parpol memiliki 25 persen perolehan suara sah. Mengenai hal itu nanti akan dibahas dalam rakor itu, termasuk koalisi Parpol di Pilkada 2024,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan