KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK, Ombudsman Lakukan Penilaian di Lambar

PENILAIAN: Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Lampung Barat salah satunya pada Dinas PMPTSP. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), salah satunya yang dilakukan penilaian yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tim Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Sekretaris DPMPTSP Gustian Apriza, S.T, M.M, mendampingi Kepala DPMPTSP Lambar Drs. Daman Nasir, M.P., Rabu 24 Juli 2024.

Dikatakannya, ada empat dimensi penilaian kepatuhan penyelanggaran pelayanan publik yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output serta dimensi pengaduan.

Untuk dimensi input, indikatornya meliputi pengetahuan tentang komponen standar pelayanan, pengetahuan terkait tugas dan kewenangan jabatan, pengetahuan tentang lembaga Ombudsman, pengetahuan tentang bentuk bentuk maladministrasi, pengetahuan tentang rekomendasi Ombudsman, pengetahuan tentang layanan yang ramah kelompok marginal/rentan. 

Sementara dimensi proses untuk indikator yang dilakukan penilaian yaitu ketersediaan persyaratan, ketersediaan mekanisme dan prosedur, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk pelayanan, publikasi maklumat pelayanan, substansi maklumat pelayanan, pelayanan khusus, ketersediaan visi dan misi pelayanan, ketersediaan motto pelayanan, ketersediaan atribut serta ketersediaan pelayanan terpadu. 

Lebih jauh Gustian mengatakan, untuk dimensi output, indikator nya meliputi penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan tidak patut. Sedangkan dimensi pengaduan, indikator yang dinilai seperti penyelenggaraan pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggaraan pelayanan menyediakan sarana pengaduan, penyelenggaraan wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, penyelenggaraan pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, jangka waktu penyelesaian pengaduan serta pelaksanaan penyelesaian pengaduan. 

“Setiap tahun Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik dan hasilnya akan diumumkan secara nasional. Untuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada tahun 2023 lalu mendapatkan nilai 75.98 (zonasi kuning) dan kita berharap tahun ini bisa mendapatkan nilai di atas 78 (zonasi hijau),” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan