KPU Pesisir Barat Pastikan Warga Tidak Kehilangan Hak Pilih

Ilustrasi Pilkada 2024-----

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan masyarakat yang telah memiliki hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November tahun 2024, tidak kehilangan hak pilihnya.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih yang telah selesai dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, terdapat beberapa warga berada diwilayah pedukuhan dalam hal ini hutan kawasan untuk berkebun. Namun, warga itu hanya tinggal sementara dan tetap terdata sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Warga yang tinggal di kawasan hutan itu tidak menetap, dan alamatnya juga sesuai KTP-el. Misalnya warga dari Kecamatan Karyapenggawa berkebun di kawasan di perbatasan Kecamatan Lemong, alamatnya sesuai di KTP-el yakni di Karyapenggawa,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, dalam pencoklitan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan sesuai alamat KTP-el warga tersebut. Karena itu, pihaknya mengimbau warga yang telah memiliki hak pilih terutama yang kerap berkebun di wilayah kawasan hutan, agar saat hari pemungutan suara pada Pilkada 2024 nanti tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat di KTP-el.

“Dengan begitu warga benar-benar dapat menyalurkan hak pilihnya, dan dipastikan tidak kehilangan hak pilih di Pilkada 2024 nanti,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, diharapkan segera berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau bisa langsung ke Pemerintahan Pekon diwilayahnya masing-masing. Sehingga, semua warga yang sudah memiliki hak suara  terdaftar dalam data pemilih. Warga juga dapat mengecek apakah sudah masuk sebagai daftar pemilih atau tidak itu dengan mengecek secara online melalui website http://cekdptonline.kpu.go.id/.

“ Kalau memang nanti masih ada yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, maka warga bisa masuk sebagai daftar pemilih khusus yakni dengan menggunakan KTP-el saat hari pemungutan suara di TPS terdekat,”  tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan