Realisasi Pajak Tenaga Listrik di Lampung Barat Capai Rp3 Miliar
Ilustrasi Pajak--
BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik tahun ini sebesar Rp7 miliar lebih namun hingga kini realisasinya hampir Rp3 miliar lebih.
“Kita optimis sebelum akhir tahun untuk pajak tenaga listrik akan tercapai target, karena hingga Juli saja sudah ada realisasi sebesar Rp3 miliar lebih,” tegas Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Jumat 2 Agustus 2024.
Dijelaskannya, PAD dari pajak daerah terdiri dari pajak restoran, pajak jasa perhotelan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak jasa parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak tenaga listrik.
“Pajak tenaga listrik merupakan penyumbang PAD dari sektor pajak paling tertinggi, dibanding sektor pajak lainnya,” ucapnya.
Setiap tahun, lanjut dia, target pajak tenaga listrik cenderung mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, hal itu dikarenakan objek pendapatan dari tenaga listrik tersebut cukup potensial, serta tingginya penerimaan dari sektor pajak tenaga listrik juga didasari karena pola pembayarannya yang langsung dibayar oleh wajib pajak saat menyetor tagihan listrik bulanan, sehingga langsung terdata oleh pihak PLN.
“Kita optimis sumber PAD dari pajak tenaga listrik di Lampung Barat akan terealisasi sesuai dengan target sebelum akhir tahun 2024,” kata dia. *