Oknum ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, Kadisdikbud Lambar Janji Bakal Proses
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri, S.Pd, M.M----
Dikatakannya, Pemkab Lampung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 800/760/IV.04/2022 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor B/206/KPTS/IV.04/2023 tentang Pengawasan Internal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
Untuk itu, ia berharap setiap ASN patuh dan konsekuen mematuhi surat edaran bupati.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi Masih Abu-Abu, BKPSDM Tunggu Penetapan Formasi PPPK
BACA JUGA:Sat Pol PP - Damkar Lakukan Penataan Tugu Merdeka
"Sekali lagi, saya sampaikan kepada seluruh ASN, untuk wajib senantiasa menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," pungkas dia
Seraya menambahkan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Sekadar diketahui, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:Polda Lampung Grebek Gudang Pengepakan Benur
BACA JUGA:17 Kegiatan Telah Dilelang Melalui LPSE Pesisir Barat
Keputusan bersama itu ditandatangani yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu).
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (lusiana)