Tertib Administrasi, Perangkat Daerah Diminta Bayar Pajak Randis
Ilustrasi Randis--
BALIKBUKIT - Dalam rangka tertib administrasi kendaraan dinas (Randis). Pemkab Lampung Barat telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala Perangkat Daerah.
“Surat pemberitahuan terkait pembayaran pajak kendaraan dinas sudah dikirimkan ke Perangkat Daerah,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si.
Ia mengungkapkan, dari 811 kendaraan dinas di Kabupaten Lampung Barat hingga 10 Juli 2024 terdapat 130 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.
“Berkenaan dengan kendaraan dinas, diharapkan kepala Perangkat Daerah yang pajak kendaraan dinasnya tertunggak, agar segera membayarnya atau melunasinya,” tegas dia.
BACA JUGA:Beruang Madu Muncul di Permukiman Warga, Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan
Seraya menambahkan, jika pajak kendaraan dinas yang tertunggak sudah dibayarkan, agar Perangkat Daerah melaporkan ke Bidang Barang Milik Daerah untuk dilakukan updating data pajak kendaraan dinas.
“Kita berharap kepada Perangkat Daerah untuk membayar pajak randis tepat waktu,” tutupnya.
Sekadar diketahui, dari 811 kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga 10 Juli 2024 terdapat 130 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.
Sebanyak 130 kendaraan dinas yang menunggak pajak itu rinciannya 38 kendaraan roda empat dan roda enam, serta 92 kendaraan roda dua yang mati pajak sampai 10 Juli 2024. (lusiana)