Pj. Gubernur Lampung bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Tandatangani Persetujuan Bersama Peraturan Daerah
foto dok--
Pada kesempatan tersebut Samsudin juga menyampaikan Struktur Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp.8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah);
2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah;
3. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp.109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar, Dua Belas Juta, Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah) dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).
Selanjutnya menurut Samsudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (