Puluhan Anak Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Dihadirkan di Persidangan

DIHADIRKAN: 20 dari 26 anak santri salah satu TPA di Kecamatan Sumber Jaya yang menjadi korban pencabulan oleh guru mengaji BS (50) yang terungkap 24 Mei lalu memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Rabu 22 Agustus 2024. Foto Dok --

SUMBERJAYA - Menindaklanjuti, proses hukum pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan jumlah korban sebanyak 26 anak, santri salah satu Taman Pembelajaran Al-Quran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dengan pelaku guru mengaji BS (50) yang terungkap 24 Mei lalu memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Rabu 22 Agustus 2024. 

Para korban memenuhi panggilan PN Liwa untuk mengikuti sidang kedua. Dimana dalam persidangan itu sebanyak 20 orang korban didampingi para orang tua, kompak mengikuti persidangan guna memberikan kesaksian sesuai dengan pertanyaan hakim.

Santi salah satu orang tua korban menuturkan, panggilan sidang kedua tersebut, adalah kehadiran pertama para korban. Setelah pada sidang pertama gagal dilaksanakan lantaran pemberitahuan datang satu hari sebelum sidang. 

"Sidang kedua ini kami seluruh orang tua dan korban hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah melalui petugas hukum seperti halnya pengadilan, dengan harapan agar kasus ini betul-betul diproses sebagaimana mestinya," ungkapnya. 

Ditambahkan Novita Hasda, semangat tinggi para korban dan orang tua mengikuti sidang di pengadilan tersebut, tak lepas dari bentuk ketaatan masyarakat terhadap proses hukum agar kasus itu betul-betul diproses sebagaimana hukum yang berlaku. 

Terpisah, Peratin Way Petai Sutan Sahril, juga menambahkan keberangkatan seluruh korban yang didampingi orang tua dengan berkumpul di balai pekon, meminta izin sekaligus dukungan terkait proses hukum kasus pencabulan tersebut. 

Sebelumnya,perihal kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Basirun yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji  diproses Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lambar  atas perbuatan bejatnya.

Diantara KK yang laporan sebagai korban kebejatan guru ngaji saat ini ada anak sebagai korban telah berstatus pelajar menengah atas. Artinya perbuatannya, telah berlangsung lama. 

Awalnya, Satreskrim Polres Lambar, bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan oleh pelaku terhadap tiga orang santriwati.

Ketiga korban yakni AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,  mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

“Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban pada Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB kejadian bermula pada saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.

Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023 terlapor meraba bagian intim korban, kemudian pada tanggal 2 januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan namun AYN menolak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan