Wah! Tahun 2025, ASN Dapat Tambahan Tunjangan Uang Makan, Besarannya Segini...
Ilustrasi--
Bacakoran.radarlambar.co - Di tahun 2025 mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada semua golongan akan menerima uang tambahan di luar gaji. Uang tambahan itu ialah berupa tunjangan uang makan.
Tambahan tunjangan untuk para pegawai itu merupakan kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani, yang tertuang dalam peraturan baru PMK No. 39 tahun 2024 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, pegawai mendapatkan uang tambahan sebagai biaya yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan uang makan pegawai.
PMK tersebut menerangkan bahwa uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja ASN yang kemudian diakumulasikan dalam satu bulan. Pembayaran uang dilakukan paling cepat pada awal bulan berikutnya.
Adapun uang makan ASN itu diberikan untuk golongan Dengan rincian nominal sebagai berikut:
•Golongan I dan II: Rp35.000 per hari;
•Golongan III: Rp37.000 per hari; dan
•Golongan IV: Rp41.000 per hari.
Apabila pegawai ASN bekerja selama 22 hari dalam satu bulan, maka uang makan yang diterima golongan I dan II menjadi sebesar Rp770 ribu.
Selanjutnya, untuk ASN golongan III akan mendapatkan uang makan sebesar Rp814 ribu.
Kemudian, bagi pegawai golongan IV memperoleh uang makan sebesar Rp902 ribu.
Maka dari itu, khusus PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan di luar gaji sebesar Rp902 ribu per bulan.