Anda Berminat Mendaftar Sebagai Bupati atau Wakil Bupati ke KPU, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi--
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.
b Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
5. Pasangan Calon dapatm engunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN SILON PARPOL KWK https://shorturl.at/eUgaE melalui pranalallink. (*)