126 Tower Dibangun di 15 Kecamatan di Lampung Barat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., --
Radarlambar.bacakoran.co – Hingga saat ini terdapat sebanyak 126 tower telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Lampung Barat dan telah memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, sebanyak 126 tower itu didirikan di 15 kecamatan dan tersebar di Kecamatan Sumberjaya (12 tower), Kecamatan Lumbokseminung (5 tower), Kecamatan Batubrak (7 tower), Kecamatan Belalau (4 tower), Kecamatan Suoh (4 tower), Kecamatan Pagardewa (5 tower).
Kemudian, Kecamatan Waytenong (9 tower), Kecamatan Batuketulis (7 tower), Kecamatan Airhitam (7 tower), Kecamatan Balikbukit (16 tower), Kecamatan Sukau (12 tower), Kecamatan Kebuntebu (8 tower), Kecamatan Bandarnegeri Suoh (8 tower), Kecamatan Gedungsurian (9 tower), serta Kecamatan Sekincau (13 tower). “Sebelum dilakukan pembangunan, pihak perusahaan harus mengurus perizinan PBG,” tegas dia.
Lanjut dia, sebanyak 126 tower yang telah mengantongi izin PBG, antara lain yaitu XL Axiata 3 tower, PT Tower Bersama Group 2 tower, TBG satu tower, Era Bangun Towerindo 1 tower, Agus Prima QQ PT Tower Bersama 2 tower, Alvian Pandu Wirawan 1 tower, serta PT. Solusi Menara Indonesia 1 tower dan Pt. Tower Bersama Group 4, serta Ryan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia 3 tower.
Selanjutnya, Tower Telekomunikasi Solusi Tunas Prama 8 tower, Tower Bersama Group 34 tower, Protelindo 13 tower, Telkomsel 15 tower, Daya Mitratel 6 tower, Inti Bangun Sejahtera 5 tower, Indosat 5 tower, Gihon 2 tower, Centratama Menara Indonesia 5 tower, Persada Sokta Tama 2 tower, Mitrate 3 tower, EBT 2 tower, dan PT Daya Mitra Telekomunukasi satu tower.
“Sejumlah persyaratan untuk mendirikan bangunan tower telekomunikasi yaitu ada persetujuan bangunan gedung, surat kepemilikan tanah, identitas pemohon, KKPR/tata ruang, izin lingkungan serta dokumen teknis,” tandasnya seraya menambahkan, bagi perusahaan telekomunikasi yang akan membangun tower di Lampung Barat diimbau untuk mengurus izin terlebih dahulu kepada Pemkab Lampung Barat. (*)