Kadiskopdag Lampung Barat Imbau Pangkalan Jual LPG Sesuai HET
Kadiskopdag Lambar Tri Umaryani--
Bacakoran.radarlambar.co – Pangkalan di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk menjual elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
“Kita berharap setiap pangkalan menjualan LPG tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditentukan, “ ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tri Umaryani, S.P,M.Si., Kamis 29 Agustus 2024.
Dipaparkannya, untuk HET LPG ukuran 3 Kg telah diatur dalam Keputusan Bupati Lampung Barat NomorB/80/KPTS/07/2022 tentang penyesuaian harga eceran tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.
Berikut HET LPG tabung 3 Kg per kecamatan, yaitu Sumberjaya Rp19.500, Kecamatan Kebuntebu 19.500, Kecamatan Gedungsurian Rp19.500, Kecamatan Waytenong Rp19.500, Kecamatan Airhitam Rp20.000, Kecamatan Sekincau Rp20.000, serta Kecamatan Batu Ketulis Rp20.000.
Kemudian, Kecamatan Belalau Rp20.000, Kecamatan Batubrak Rp20.000, Kecamatan Balikbukit Rp20.000, Kecamatan Sukau Rp20.000, Kecamatan Lumbokseminung Rp21.000, Kecamatan Pagardewa Rp21.000, Kecamatan Suoh Rp23.000 dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp23.000.
Lebih jauh dia mengatakan, agar mendapatkan LPG sesuai dengan HET, masyarakat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk membeli elpiji di Pangkalan/Agen resmi. “Untuk mendapatkan stok LPG sebaiknya masyarakat membeli LPG di tingkat pangkalan, dengan membawa KTP,” kata dia.
Ia mengatakan, sejak Juli 2024, terjadi perubahan pola distribusi LPG yaitu 90 persen disalurkan ke masyarakat dan 10 persen ke pengecer. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar tepat sasaran karena LPG tabung 3 kilogram diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu.
“Jadi kita sarankan kepada masyarakat untuk membeli gas elpiji di pangkalan atau agen resmi Pertamina terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai HET,” pungkas dia.