MELAWAN SAAT HENDAK DITANGKAP, Residivis Curanmor di Pesisir Barat Terpaksa Dihadiahi ‘Timah Panas’

TIM gabungan Satreskrim Polres Pesbar dan Polsek Pesisir Tengah Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib membekuk tiga pelaku spesialis Curanmor yang terjadi Juli 2024 lalu di Pekon Ulu Krui Kecamatan Waykrui. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) dan Polsek Pesisir Tengah, Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, membekuk tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Juli 2024 lalu di Pekon Ulu Krui Kecamatan Waykrui.

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres setempat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K, M.H., menjelaskan, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diaman itu masing-masing inisial KT (17) warga Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, kemudian ES (21) dan NR (26) keduanya warga Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui.

“Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 21.15 Wib, di Dusun Sukaraja, Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui,” kata dia, Jumat 30 Agustus 2024.

Ditambahkannya, saat itu korban FS, memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan Nopol BE 7088 X di depan rumahnya, dengan kondisi tidak terkunci stang. Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib, Jumat 5 Juli 2024, korban hendak pergi ke pasar mendapati sepeda motor nya telah hilang.

“Mengetahui sepeda motornya hilang, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan tersebut, aparat Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berikut sepeda motor hasil pencurian itu berada di Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan. Selanjutnya, Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Pesbar, dan Polsek Pesisir Tengah menuju lokasi  untuk mengamankan pelaku KT (17) berikut sepeda motor hasil curian. 

“Di hadapan petugas pelaku KT mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui itu bersama dengan dua rekan lainya yakni pelaku ES dan NR,” jelasnya.

Kemudian, kata Algy, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan bermodalkan keterangan awal dari pelaku KT yang lebih dahulu telah diamankan dikediamannya Paku Negara. Diakuinya kedua rekannya itu berada di Pekon Gunung Kemala Kecamatan way Krui. Lalu team langsung menuju kerumah kedua pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap ES dan NR.

“Saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan. Tidak ingin buruannya lepas dan membahayakan personel kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas, satu di bagian betis kaki kiri dan satu pelaku lagi di bagian betis kaki kanan,” katanya.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Puskesmas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai ditangani ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol BE 7088 X hasil pencurian, dan satu unit sepeda motor Supra X tanpa Nopol milik pelaku yang digunakan saat menjalankan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama, dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di pemangku Sukaraja Pekon Ulu Krui,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku melakukan pencurian sepeda motor itu dengan cara mendorong sepeda motor korban ke pinggir jalan raya, lalu membawa sepeda motor hasil curiannya itu ke rumah pelaku KT di Pekon Paku Negara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan