TAHAPAN PILKADA DI PESISIR BARAT, Bawaslu Ingatkan Paslon Tak Gunakan Isu SARA

Ilustrasi Pilkada Serentak (KPU)--

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) Kepala Daerah di Kabupaten Pesbar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, agar tidak menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) disetiap tahapan Pilkada di Kabupaten setenmpat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J Wilyan Gulta, A.Md., Kom., mengatakan, hingga kini Bawaslu Pesbar masih terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten setempat. Karena itu, Bawaslu Pesbar berharap agar semua pihak bersama-sama mengantisipasi tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Salah satunya yang kembali kita ingatkan agar semua Paslon jangan sampai menggunakan isu SARA dalam setiap tahapan Pilkada ini,” katanya.

Dikatakannya, baik saat tahapan yang kini sedang berlangsung, maupun hingga tahapan kampanye, dan masa tenang sampai dengan tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Hal itu berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Pesbar. Sehingga, hal itu harus menjadi perhatian bersama, mengingat isu SARA sangat rentan dan akan berdampak pada perpecahan di masayarakat maupun ketidak kondusifan dalam pelaksanaan Pilkada.

“ Karena itu kita semua harus bersama-sama mengantisipasinya. Kita berharap dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesbar ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain isu SARA yang dinilai cukup rentan. Bawaslu juga tetap mengimbau seluruh Paslon dalam setiap tahapan agar tidak menggunakan politik uang atau money politik. Mengingat, di Kabupaten Pesbar masih cukup rentan dengan politik uang. Sehingga, hal itu harus diantisipasi sedini mungkin, agar dugaan praktik politik uang di Pilkada 2024 dapat dicegah dengan lebih maksimal.

“Kita berharap semua jajaran di tingkat Kecamatan dalam hal ini Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan ditingkat Pekon yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), agar benar-benar maksimal dalam melakukan pengawasan selama tahapan Pilkada ini, dan lebih memaksimalkan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dalam Pilkada,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan