Tekankan Netralitas ASN Di Pilkada 2024, Pj. Gubernur Lampung: ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Ilustrasi Pilkada Serentak (KPU)--
PESISIR TENGAH - Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama unsur Forkopimda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pejabat Eselon II, para Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, Camat, Peratin serta undangan terkait lainnya di Aula Sartika Hotel&Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 31 Agustus malam kemarin.
Hadir dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih Samsudin. Selain itu hadir juga, Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesbar.
Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pj. Gubernur Lampung dan Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung bersama rombongan. Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pesbar.
“ Kita bwerharap Pilkada bisa terlaksana dengan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), serta Jujur dan Adil (Jurdil). Sehingga terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat dan mampu membawa kemajuan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan itu merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). salah satunya di Kabupaten Pesbar ditengah proses demokrasi yang kini sedang berjalan.
“Sebagai abdi negara, ASN memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, terutama saat menghadapi tahun politik ditahun 2024 ini,” katanya.
Dijelaskanya, aturan tentang netralitas ASN juga sudah dimuat dalam Undang-Undang (UU). Dimana terdapat sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar saat pelaksanaan Pilkada berlangsung. Sanksi itu mulai dari sanksi ringan, bahkan hingga sanksi berat. Terlebih dirinya kini sebagai Pj. Gubernur Lampung memiliki tanggungjawab yang besar dalam memastikan bahwa ASN yang dipimpinnya itu tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap memegang teguh prinsip netralitas.
“ Ada beberapa indikator netralitas ASN yang wajib dipahami, antara lain netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon,” katanya.
Selain itu, netralitas dalam hubungan dengan partai politik (Parpol), melarang ASN menjadi anggota atau pengurus parpol, serta mencegah dukungan terbuka dan tersembunyi terhadap partai tertentu. Serta, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.
“ Yang terpenting adalah netralitas dalam pelayanan public, ASN harus memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat,” pungkasnya. *