Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada, Pemerintah Tunjuk Pj Hingga Terpilih Kepala Daerah Definitif

Ilustrasi--

Radarlambar.bacakoran.co -  Kotak kosong menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pernah terjadi pada Pilkada Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 lalu.

Pertarungan antara kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terjadi kala itu. Selisih suara pasangan Appi-Cicu, dengan kotak kosong 36.550 suara, dimana kotak kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara.

Nah, jika suatu wilayah mengalami kekosongan kepemimpinan karena menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah, hingga   terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada selanjutnya.

Demikian amanat pasal 54D  ayat (2) dan ayat (3), undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci termasuk persyaratannya.

Saat terjadi calon tunggal, proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, dimana satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar, untuk pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Dalam undang-undang tersebut, konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tungga pada pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. 

Namun, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika calon tunggal kalah, maka Paslon tunggal  dimaksud  bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan