Petugas Temukan Barang Terlarang Berikut Ini, Saat Razia Insidentil di Rutan Krui

Petugas Rutan Krui melakukan razia di kamar warga binaan. Foto Dok Rutan Krui.--

 

Radarlambar.bacakoran.co - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutas) Klas IIB Krui, menggelar razia insidentil kamar hunian warga binaan, Dalam rangka pencegahan gangguan Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan setempat, Selasa 10 September 2024.

 Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mendampingi Kepala Rutan Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa, kegiatan razia insidentil ini diikuti oleh staf KPR, staf Pengelolaan dan juga jajaran petugas pengamanan Regu I di Rutan Krui ini.

 "Razia yang dilakukan ini juga untuk mengamankan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu Kamtib di dalam kamar hunian warga binaan," katanya.

 Menurutnya, kegiatan tersebut diawali dengan penggeledahan badan semua warga binaan, serta dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian secara detail dan teliti yang dilakukan oleh petugas, baik di kamar hunian No.5 Blok Tuhuk, maupun di kamar hunian No.8 Blok Damar.

 "Dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan beberapa jenis barang yang berisiko dapat menimbulkan gangguan Kamtib di dalam Rutan setempat," jelasnya.

Ditambahkannya, beberapa barang yang ditemukan itu antara lain, enam buah korek api gas, tiga buah alat cukur, empat buah tali temali, dan tiga buah pulpen. Semua barang hasil temuan dari kamar hunian itu langsung diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Rutan Krui ini.

"Kita berharap dengan dilaksanakannya kegiatan razia insidentil kamar hunian warga binaan di Rutan Krui ini bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan